Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nabire, Papua Tengah, Rabu (3/12/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos.,M.KP meminta seluruh ASN di wilayah itu untuk menghindari pelanggaran kode etik perkawinan yang berujung pada pemberian sanksi berat. Jadi soal status perkawinan ASN kita merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.
“Jadi ingat, tidak boleh ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah tidak boleh kawin dua,” kata Ukkas dalam sambutan pembukaan mewakili Gubernur Papua Tengah.
Menurut Ukkas bahwa perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak. Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik.
“Marilah, dari sekarang kita disiplinkan diri agar mencegah semua pelanggaran ini. Kita harus patuh dengan tidak melanggar kode etik yang ada,” katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari BKN IX Jayapura yang sudah hadir memberikan materi. Ia minta peserta, bahwa setelah pulang sosialisasi buatlah laporan dan bagikan informasi di setiap OPD supaya karakter ASN terbina. Ia berharap ke depan sosialisasi ini harus lebih masif lagi dilakukan.
Selain itu, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya pada Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura, Wilson Frenky Mandowen, SE, M.Si dalam materinya mengatakan, salah satu kode etik yang seringkali dilanggar ASN di Papua persoalan perkawinan. Menurutnya pelanggaran jenis ini mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait izin kawin dan cerai.
“Jadi Pelanggaran disiplin seperti ini kadang tidak melapor pernikahan atau perceraian, poligami tanpa izin, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dan lain-lain,” ujarnya.
Wilson Frenky Mandowen mengatakan PNS yang bercerai tanpa izin, tidak melaporkan perceraiannya paling lambat satu bulan setelah perceraian, beristri lebih dari satu orang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pekabat, menjadi istri kedua ketiga atau keempat, dan melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Maka pelanggaran seperti ini akan dijatuhi salah satu satu hukuman disiplin tingkat berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Jadi Saya mohon bapak ibu ASN di Papua Tengah untuk menghindari situasi seperti ini,” kata Mandowen.
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Sem Renmaur, SH dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh ASN di Papua Tengah mengenai ketentuan, batasan, dan kewajiban dalam hal perkawinan dan perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.
“Kita berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan ASN mengenai ketentuan kode etik dan perilaku ASN supaya mencegah pelanggaran. Dengan demikian, ikut menjaga citra baik, kinerja dan integritas ASN Papua Tengah,” katanya.(*)






















Discussion about this post