Jakarta, Jubi – Kepala Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu masing-masing berinisial RD dan SA atas jadi tersangkan korupsi. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Laporan CNN Indonesia, Senin, (16/5/2022) menyebutkan RD dan SA menyalahgunakan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Kaur.
“RD dan SA ditahan di Rutan Manna selama 20 hari, untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan negara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani.
Ristianti Belum membeberkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dua pejabat Bawaslu daerah tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini Kejari Kaur masih menghitung kerugian akibat penyalahgunaan anggaran.
Menurut dia, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan RD dan SA sebagai tersangka. Sedangkan pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan warga mengenai penggunaan anggaran APBN 2018/2019 oleh Bawaslu Kaur.
Setelah diperiksa, RD dan SA dinilai melanggar sejumlah Pasal mengenai korupsi baik dalam Undang-Undang tindak Pidana Korupsi maupun KUHP.
“Kami berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara,” kata Ristianti menjelaskan. (*)
Discussion about this post