Jakarta, Jubi – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022. Salah satu isi surat edaran itu mnegatur halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten dan kota.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali,” tulis surat Erdaran itu, dikutip dari Antara, Sabtu, (23/4/2022).
Aturan itu menyebutkan halalbihalal disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali, wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tulis intruksi itu lebih lanjut.
Surat edaran tentang kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, juga harus diimbangi dengan penyediaan makanan minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan. Termasuk harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (*)
Discussion about this post