Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen proyek pekerjaan hingga catatan transaksi uang dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Jayapura, Papua, pada Senin (6/6).
Penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Adapun lokasi-lokasi yang digeledah, yakni kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan
rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
“Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisis kemudian disita untuk didalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka,” kata Ali.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
“Tentu nanti akan kami sampaikan setelah penyidikan ini cukup dan kami akan lakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik,” ucap Ali.
KPK juga mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.
KPK juga telah memeriksa dua saksi di Kantor Polda Papua, Senin (6/6) dalam penyidikan kasus itu, yakni Jusieandra Pribadi Pampang selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang sebagai Karyawan Swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Tim penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan kasus. (*)