Enarotali, Jubi – Setelah 25 tahun akhirnya Kabupaten Paniai, Papua Tengah, akan memiliki Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD bernama PT Paniai Owaada Tonawi. Nama itu muncul ketika sidang paripurna DPRD Kabupaten Paniai dalam rangka Raperda non-APBD tahun anggaran 2024 pada Senin, (25/11/2024).
Menurut Pj Bupati Paniai Martha Pigome penetapan BUMD tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“BUMD ini untuk menumbuhkan ekonomi daerah, mengelola sektor-sektor vital seperti energi, transportasi dan perdagangan untuk meningkatkan perekonomian lokal,” katanya.
Selain itu, BUMD untuk menyediakan layanan publik, seperti penyediaan fungsi dan tujuan BUMD misalnya air bersih, transportasi publik, pasar, dan energi.
“Juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, keuntungan yang diperoleh BUMD akan dikembalikan ke pemerintah daerah dalam bentuk dividen, untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.
Dengan adanya BUMD juga untuk menciptakan lapangan kerja. BUMD berperan dalam mengurangi pengangguran dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mengelola sumber daya alam, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam lokal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
BERITATERKAIT
Akademisi Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari, Dr. Agus Sumule yang turun menyiapkan Raperda tentang pembentukan BUMD Kabupaten Paniai ini mengatakan, dibentuknya BUMD agar menjadi tangan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi masyarakat.
“BUMD juga menjadi institusi pemerintah daerah yang memperkuat kapasitas fiskal (keuangan) daerah,” kata Sumule, saat ditemui di Paniai.
Terkait rancangan tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah mengerjakan draft Perda Pembentukan BUMD Kabupaten Paniai (holding company) dan naskah akademiknya.
Potensi usaha BUMD Paniai di antaranya perdagangan umum dan jasa, perhotelan dan pariwisata Industri angkutan (darat, laut dan udara), properti ekspor dan impor perikanan darat, peternakan, perkebunan dan kehutanan, energi, pertambangan dan sumber daya mineral, jasa keuangan dan perbankan, air minum, dan bidang usaha lain.
“Yang harus dibicarakan atau disepakati itu juga bidang-bidang usaha, pengesahan perda pendirian BUMD, penyertaan modal dan pengesahan perdanya,” ujarnya. (*)
































