Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah mendapat jatah 1.5 persen dari pembagian laba bersih PT Freeport Indonesia sebesar 6 persen. Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk pada Sabtu (12/8/2023), usai mengikuti rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral selama dua hari di Jakarta baru-baru ini.
Dalam rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Minggu (13/8/2023), Gubernur Haluk mengatakan rapat yang digelar adalah untuk menyamakan presepsi atas pembagian laba bersih Freeporta pasca-lahirnya Undang-Undang No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, yang mana Kabupaten Mimika kini menjadi wilayah di bawah pemerintahan Papua Tengah.
“Hak-hak minerba sumber daya alam dari Freeport sudah mengalami pergeseran, yakni sebelumnya dikelola oleh Pemprov Papua, kini dikelola Pemprov Papua Tengah khusus pembagian laba 1,5 persen dari 6 persen. Lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non-penghasil 2 persen,” ujarnya.
Menurut Haluk, pembagian keuntungan Freeport sebelumnya juga sudah dibahas bersama Pemprov Papua, yang mana dalam pertemuan itu disepakati 7/12 menjadi bagian Pemprov Papua dan 5/12 menjadi bagian Pemprov Papua Tengah.
“Sebanyak 7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemprov Papua (prov induk) dan 5/12 yakni Agustus-Desember menjadi hak alokasi milik Pemprov Papua Tengah,” katanya.
Khusus daerah penghasil 2,5 persen, ujar Haluk, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal. Sementara 2 persen berdasaekan kesepakatan, akan dibagikan ke tujuh kabupaten di wilayah Papua Tengah antara lain, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
“Komposisinya masih sama yakni, 7/12 masih dibagi 29 kabupaten/kota sebelum pemekaran di Pemprov Papua, dan 5/12 dibagi ke 7 kabupaten di wilayah Papua Tengah. Ini perlu kita luruskan, jangan sampai ada pertanyaan kenapa hanya 5 bulan diperoleh, sebab undang-undang yang mengaturnya. Karena sampai bulan 7 daerah ini masih di bawah Papua Induk dan 5 bulan sisanya kita sudah berada di Pemprov Papua Tengah,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan itu, Gubernur Haluk berharap agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang dikuatkan dengan surat rekomendasi kepada PT Freeport Indonesia untuk segera mentransfer ke daerah yang telah disepakati.
“Kami berharap kesepakatan ini segera dieksekusi, mengingat tahun ini kami sudah mulai memasuki triwulan terakhir. Apabila dana ini masuk ke kas daerah masing-masing 7 kabupaten sebagai non-penghasil, 1 kabupaten sebagai daerah penghasil dan Pemprov Papua Tengah 1,5 persen, bisa segera dieksekusi di APBD Perubahan dan anggaran itu bisa diserap dalam rangka pembangunan di daerah masing-masing,” ujarnya. (*)