Waghete, Jubi – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Deiyai, Papua Tengah telah menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah – Raperda tentang larangan pemasokan, penyimpanan, pengedaran, penjualan dan memproduksi minuman beralkohol, serta tempat hiburan (bar dan prostitusi) dan perjudian.
Ketua Pansus DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut untuk mengaktualisasikan Deiyai sebagai wilayah yang patuh terhadap adat dan agama.
“Maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas permainan, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan bermain dadu, rolex, togel, sabung ayam dan king serta tempat hiburan seperti Bar dan protistusi di wilayah hukum kabupaten Deiyai,” kata Hendrik Onesmus Madai kepada Jubi melalui telepon.
Menurutnya, semua harus bersatu padu untuk menentang minuman keras dan perjudian, karena bertentangan dengan aturan adat, agama dan pemerintah, kesusilaan dan moral pancasila serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
“Jadi berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat telah sepakat agar adanya larangan terhadap perjudian, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol. Karena telah menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya kriminalitas, patologi sosial yang bermuara pada rusaknya ahklak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif,” ujar Madai.
Sosialisasi tersebut merupakan pertama kalinya, selanjutnya Pansus DPRD Deiyai akan melakukan hal serupa di dua distrik yakni Tigi Barat dan Kapiraya yang akan dipusatkan di aula gereja Katolik Diyai pada Rabu, (19/10/2022).
Selanjutnya Kamis, (20/10/2022) pihaknya akan mendatangi Distrik Tigi Timur dan Bouwobado yang bakal dipusatkan di Damabagata dan terakhir pada Kamis, (21/10/2022) akan dipustkan di aula kantor DPRD setemapt dengan sasaran masyarakat dari distrik Tigi.
“Sehingga perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan Miras dan perjudian untuk membatasinya sampai lingkungan sekecil- kecilnya, agar akhirnya menuju kepenghapusannya atau diberhentikan sama sekali dari seluruh wilayah hukum Kabupaten Deiyai,” katanya.
Tokoh pemuda Deiyai, Tino Mote mengatakan, sosialisasi tersebut dinilai sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat karena penjualan minol tersebut terus bertumbuh.
“Saya menilai sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan. Karena miras justru membawa maut bagi kami. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini,” katanya.
Ia pun tidak ingin generasi muda penerus bangsa saat ini terpengaruhi oleh minuman beralkohol, sehingga perlu ada pengendalian sejak dini. (*)