• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Mamta

Status dan kedudukan hutan adat mengalami perubahan dalam hukum Indonesia

February 2, 2026
in Mamta
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Hutan Adat

Materi yang disampaikan saat diskusi terkait pembangunan di Tanah Papua kurang memperhatikan hak ulayat yang sejatinya memiliki dimensi ekologi, sosial budaya dan ekonomi melalui zoom meeting pada Sabtu (31/01/2026).-Jubi/tangkapan layar

0
SHARES
102
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Status dan kedudukan hutan adat dalam sistem hukum Indonesia mengalami perubahan mendasar, seiring dengan pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat.

Fikri AI-Mubarok dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, mengatakan dalam kerangka hukum kehutanan, kepemilikan hutan di Indonesia kini tidak lagi dipahami secara tunggal sebagai milik negara.

Menurutnya, secara hukum, status kepemilikan hutan di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, hutan negara, yakni hutan yang berada di bawah penguasaan negara.

Kedua, hutan adat, yaitu hutan yang dimiliki masyarakat hukum adat, dan ketiga, hutan hak atau HAP yaitu hutan yang dimiliki perorangan atau kelompok sebagai aset ekonomi.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Pernyataan ini disampaikan Fikri AI-Mubarok dalam diskusi daring terkait pembangunan di Papua kurang memperhatikan hak ulayat yang sejatinya memiliki dimensi ekologi, sosial budaya dan ekonomi, Sabtu (31/01/2026).

Ia mengatakan, hutan pada umumnya dikelola sebagai hutan ekonomi. Kepemilikannya dapat bersifat individual maupun kolektif, tergantung pada subjek hukum yang menguasainya. Namun dalam konteks tata ruang, pengusulan hutan adat dapat berasal dari kawasan hutan negara maupun dari luar kawasan hutan negara.

Ini artinya, hutan yang sebelumnya berstatus hutan negara maupun hutan yang berada di luar kawasan hutan tetap dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai hutan adat.

BERITATERKAIT

Gereja dan lembaga pendidikan perlu edukasi masyarakat untuk mempertahankan tanah adatnya

Pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi menghadapi tantangan, kewenangan, dan keseimbangan

“Menambal lubang negara dengan Sasi Laut dan Makan Sumbang di Endokisi”

Koalisi: Danton Yonif TP 817 jangan intervensi konflik tanah masyarakat adat dengan investor

“Kalau secara tata ruang, hutan adat dapat berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain atau APL. Kondisi ini menandai pergeseran paradigma yang cukup signifikan,” Fikri AI-Mubarok.

Menurutnya, selama ini kawasan hutan identik dengan hutan negara. Padahal, penetapan kawasan hutan didasarkan pada fungsi, bukan pada kepemilikan. Kawasan hutan juga memiliki tiga fungsi utama, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Ketiga fungsi ini berada dalam satu kategori yang disebut kawasan hutan.

“Sebelumnya seluruh kawasan hutan dianggap sebagai hutan negara. Namun saat ini, kawasan hutan tidak selalu berarti hutan negara karena statusnya dapat berubah menjadi hutan adat,” ucapnya.

Katanya meski demikian, perubahan status tersebut tidak mengubah fungsi hutannya. Sebagai contoh, hutan konservasi yang ditetapkan sebagai hutan adat tetap berfungsi sebagai hutan konservasi, hanya saja kepemilikannya beralih kepada masyarakat hukum adat.

Hal itu juga berlaku untuk hutan lindung dan hutan produksi, pengakuan hutan adat membawa implikasi penting terhadap peran negara dan masyarakat adat.

“Negara tidak lagi bertindak sebagai pemilik hutan adat, melainkan sebagai pengatur fungsi ruang dan penjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, masyarakat hukum adat mengalami pergeseran posisi dari semula sebagai objek kebijakan menjadi subjek hukum yang sah.

Dalam konteks perizinan, jika sebelumnya negara dapat memberikan izin pengelolaan kepada pihak ketiga, kini keputusan tersebut berada di tangan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

“Setiap bentuk kerjasama dengan pihak luar wajib dilakukan berdasarkan prinsip FPIC atau Free, Prior, and Informed Consent yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului dengan informasi yang lengkap, dan tanpa paksaan,” katanya.

Ia mengatakan, pengakuan hutan adat dinilai membawa berbagai dampak positif. Di antaranya adalah mengurangi risiko perampasan wilayah adat, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pengakuan ini juga membuka ruang bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.

Semetara itu Penggagas Ekowisata Isyo Hill’s bird watching di Rhepang Kabupaten Jayapura, Alex Waisimon mengatakan saat ini kondisi lingkungan sedang tidak baik-baik saja.

Hutan di Kalimantan dan Sumatera sudah banyak hilang. Papua bukan hanya soal hutan daerah, tetapi merupakan hutan terakhir yang kita miliki.

Jika pemerintah salah mengambil langkah, maka dampaknya akan langsung terasa, bahkan pemerintah sendiri bisa kehilangan akses terhadap pendanaan dari luar negeri, baik di tingkat daerah maupun pusat. Bantuan dari negara-negara donor pun dapat terhenti sehingga perlu untuk kerja sama dan satu komitmen baik pemerintah pusat dan daerah.

“Karena itu, kita membutuhkan kerja sama dan komitmen bersama baik pemerintah maupun semua pihak. Khususnya di wilayah seperti Jayapura, kami berupaya mengembangkan potensi masyarakat melalui pendekatan yang sesuai, seperti pengembangan ekowisata berbasis keunggulan masing-masing suku,” kata Waisimon.

Katanya, orang-orang dari kota, dari Jakarta, bahkan dari luar negeri datang ke Papua karena kekayaan flora dan fauna yang luar biasa. Papua memiliki sekitar 750 spesies burung, jumlah tertinggi di dunia. Jika potensi ini dikembangkan dengan baik, maka manfaatnya akan dirasakan bersama.

“Pemerintah memperoleh pendapatan dan pajak, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan hutan tetap terjaga,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

Tags: Hutan AdatlingkunganMasyarakat Adat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Isu kebangsaan

Isu kebangsaan fokus utama Musda VI DPD LDII Kota Jayapura

February 7, 2026
Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Jayapura

Capaian penerbitan KIA di Kabupaten Jayapura masih rendah

February 7, 2026

Pemuda Milenial Jayapura galang donasi untuk korban kebakaran di Tolikara

February 6, 2026

Penerimaan PKB di Samsat Jayapura melebihi target 2025

February 4, 2026

Nakes desak Gubernur Papua ganti direktur RSUD Abepura

January 27, 2026

Dua mahasiswi USTJ magang di Redaksi Jubi

January 27, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Isu kebangsaan

Isu kebangsaan fokus utama Musda VI DPD LDII Kota Jayapura

February 7, 2026
Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil serukan penghentian pembangunan batalyon dan PSN di Tanah Papua

February 7, 2026
BMP

BMP canangkan program Kota Jayapura bersih

February 7, 2026
Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Jayapura

Capaian penerbitan KIA di Kabupaten Jayapura masih rendah

February 7, 2026
Pendidikan

Gereja dan lembaga pendidikan perlu edukasi masyarakat untuk mempertahankan tanah adatnya

February 7, 2026
PSN dan MBG

PSN dan MBG, janji kesejahteraan yang melahirkan penderitaan

February 6, 2026
PSN

PSN, instrumen pemerintah merampas tanah masyarakat adat Papua

February 6, 2026
Gereja

GKI Tanah Papua tolak pembangunan batalyon dan bandar antariksa, Dewan Adat Byak akan gelar Peradilan Adat

February 5, 2026
Persipura Jayapura

Seberapa siap Persipura mengejar tiket promosi?

February 6, 2026
utra mantan Perdana Menteri PNG,

Putra mantan PM PNG Sir Julis Chan memimpin di kursi regional

February 4, 2026
Pemprov Papua Tengah

Para kepsek berterimakasih kepada Pemprov Papua Tengah terkait bantuan pendidikan

February 4, 2026
PGI

Sikap PGI terhadap PSN dan militerisme di Tanah Papua patut didukung

February 6, 2026
DPRK Tambrauw

DPRK Tambrauw dorong pemetaan wilayah adat jadi dasar kebijakan pemerintah

February 6, 2026
TPNPB

TPNPB klaim tembak empat BIN yang menyamar sebagai guru di Yahukimo

February 3, 2026
Isu kebangsaan

Isu kebangsaan fokus utama Musda VI DPD LDII Kota Jayapura

0
Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil serukan penghentian pembangunan batalyon dan PSN di Tanah Papua

0
BMP

BMP canangkan program Kota Jayapura bersih

0
Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Jayapura

Capaian penerbitan KIA di Kabupaten Jayapura masih rendah

0
Pendidikan

Gereja dan lembaga pendidikan perlu edukasi masyarakat untuk mempertahankan tanah adatnya

0
PSN dan MBG

PSN dan MBG, janji kesejahteraan yang melahirkan penderitaan

0
PSN

PSN, instrumen pemerintah merampas tanah masyarakat adat Papua

0

Trending

  • Gereja

    GKI Tanah Papua tolak pembangunan batalyon dan bandar antariksa, Dewan Adat Byak akan gelar Peradilan Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seberapa siap Persipura mengejar tiket promosi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra mantan PM PNG Sir Julis Chan memimpin di kursi regional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para kepsek berterimakasih kepada Pemprov Papua Tengah terkait bantuan pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap PGI terhadap PSN dan militerisme di Tanah Papua patut didukung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara