Sorong, Jubi – Status dan kedudukan hutan adat dalam sistem hukum Indonesia mengalami perubahan mendasar, seiring dengan pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat.
Fikri AI-Mubarok dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, mengatakan dalam kerangka hukum kehutanan, kepemilikan hutan di Indonesia kini tidak lagi dipahami secara tunggal sebagai milik negara.
Menurutnya, secara hukum, status kepemilikan hutan di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, hutan negara, yakni hutan yang berada di bawah penguasaan negara.
Kedua, hutan adat, yaitu hutan yang dimiliki masyarakat hukum adat, dan ketiga, hutan hak atau HAP yaitu hutan yang dimiliki perorangan atau kelompok sebagai aset ekonomi.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pernyataan ini disampaikan Fikri AI-Mubarok dalam diskusi daring terkait pembangunan di Papua kurang memperhatikan hak ulayat yang sejatinya memiliki dimensi ekologi, sosial budaya dan ekonomi, Sabtu (31/01/2026).
Ia mengatakan, hutan pada umumnya dikelola sebagai hutan ekonomi. Kepemilikannya dapat bersifat individual maupun kolektif, tergantung pada subjek hukum yang menguasainya. Namun dalam konteks tata ruang, pengusulan hutan adat dapat berasal dari kawasan hutan negara maupun dari luar kawasan hutan negara.
Ini artinya, hutan yang sebelumnya berstatus hutan negara maupun hutan yang berada di luar kawasan hutan tetap dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai hutan adat.
BERITATERKAIT
“Kalau secara tata ruang, hutan adat dapat berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain atau APL. Kondisi ini menandai pergeseran paradigma yang cukup signifikan,” Fikri AI-Mubarok.
Menurutnya, selama ini kawasan hutan identik dengan hutan negara. Padahal, penetapan kawasan hutan didasarkan pada fungsi, bukan pada kepemilikan. Kawasan hutan juga memiliki tiga fungsi utama, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Ketiga fungsi ini berada dalam satu kategori yang disebut kawasan hutan.
“Sebelumnya seluruh kawasan hutan dianggap sebagai hutan negara. Namun saat ini, kawasan hutan tidak selalu berarti hutan negara karena statusnya dapat berubah menjadi hutan adat,” ucapnya.
Katanya meski demikian, perubahan status tersebut tidak mengubah fungsi hutannya. Sebagai contoh, hutan konservasi yang ditetapkan sebagai hutan adat tetap berfungsi sebagai hutan konservasi, hanya saja kepemilikannya beralih kepada masyarakat hukum adat.
Hal itu juga berlaku untuk hutan lindung dan hutan produksi, pengakuan hutan adat membawa implikasi penting terhadap peran negara dan masyarakat adat.
“Negara tidak lagi bertindak sebagai pemilik hutan adat, melainkan sebagai pengatur fungsi ruang dan penjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, masyarakat hukum adat mengalami pergeseran posisi dari semula sebagai objek kebijakan menjadi subjek hukum yang sah.
Dalam konteks perizinan, jika sebelumnya negara dapat memberikan izin pengelolaan kepada pihak ketiga, kini keputusan tersebut berada di tangan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
“Setiap bentuk kerjasama dengan pihak luar wajib dilakukan berdasarkan prinsip FPIC atau Free, Prior, and Informed Consent yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului dengan informasi yang lengkap, dan tanpa paksaan,” katanya.
Ia mengatakan, pengakuan hutan adat dinilai membawa berbagai dampak positif. Di antaranya adalah mengurangi risiko perampasan wilayah adat, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pengakuan ini juga membuka ruang bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
Semetara itu Penggagas Ekowisata Isyo Hill’s bird watching di Rhepang Kabupaten Jayapura, Alex Waisimon mengatakan saat ini kondisi lingkungan sedang tidak baik-baik saja.
Hutan di Kalimantan dan Sumatera sudah banyak hilang. Papua bukan hanya soal hutan daerah, tetapi merupakan hutan terakhir yang kita miliki.
Jika pemerintah salah mengambil langkah, maka dampaknya akan langsung terasa, bahkan pemerintah sendiri bisa kehilangan akses terhadap pendanaan dari luar negeri, baik di tingkat daerah maupun pusat. Bantuan dari negara-negara donor pun dapat terhenti sehingga perlu untuk kerja sama dan satu komitmen baik pemerintah pusat dan daerah.
“Karena itu, kita membutuhkan kerja sama dan komitmen bersama baik pemerintah maupun semua pihak. Khususnya di wilayah seperti Jayapura, kami berupaya mengembangkan potensi masyarakat melalui pendekatan yang sesuai, seperti pengembangan ekowisata berbasis keunggulan masing-masing suku,” kata Waisimon.
Katanya, orang-orang dari kota, dari Jakarta, bahkan dari luar negeri datang ke Papua karena kekayaan flora dan fauna yang luar biasa. Papua memiliki sekitar 750 spesies burung, jumlah tertinggi di dunia. Jika potensi ini dikembangkan dengan baik, maka manfaatnya akan dirasakan bersama.
“Pemerintah memperoleh pendapatan dan pajak, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan hutan tetap terjaga,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!



















Discussion about this post