Jayapura, Jubi – Dr. Herlambang P. Wiratraman Akademisi Universitas Gadjah Mada atau UGM menyebut Program Proyek Strategis Nasional atau PSN dan program Makan Bergizi Gratis atau MBG merupakan janji kesejahteraan yang justru melahirkan penderitaan bagi warga negara.
Ia mengatakan, PSN dan MBG semakin jauh dari janji kesejahteraan rakyat. Program pemerintah ini justru memunculkan praktik pengabaian hingga perampasan hak warga negara.
Ini disampaikan Dr. Herlambang P. Wiratraman pada kuliah umum terkait kepentingan nasional sebagai dalih perampasan lahan dengan tema “Gereja dan Tantangan Proyek Strategis Nasional” yang disiarkan di Youtube Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jumat (06/2/2026).
“Narasi gizi dan kesejahteraan yang terdengar baik di permukaan justru bertukar dengan penderitaan orang lain,” kata Herlambang.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, banyak keracunan yang dialami anak-anak dari pelaksanaan program MBG memunculkan pertanyaannya, apakah ada pertanggungjawaban hukum. Jawabannya, tidak ada. Bahkan tidak ada evaluasi menyeluruh. Pemerintah justru merencanakan penambahan anggaran MBG secara signifikan.
Saat yang sama, buruknya akses layanan kesehatan justru terjadi di sejumlah daerah. Di Jayapura, Papua misalnya ada kasus seorang ibu dan bayi dalam kandungan meninggal dunia setelah ditolak empat rumah sakit.
“Semua ini terjadi ketika program MBG terus berjalan tanpa henti,” ucapnya.
Katanya, proyek PSN pun sama halnya. Tidak hanya berdampak pada sektor sosial, juga perampasan ruang hidup masyarakat adat. Di Papua Selatan, pada Januari lalu, pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 328 ribu hektare atas nama ketahanan pangan.
Kebijakan tersebut menjadi satu paket dengan program MBG, ketahanan pangan, hingga pendekatan keamanan.
“Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan kontrak politik antara negara dan warga negara, yang memberikan hak kepada rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban.
Menurutnya meningkatnya gelombang protes masyarakat sejak Oktober 2023 hingga Agustus 2025, akibat saluran formal demokrasi yang dinilai tidak efektif.
“Penetapan PSN di berbagai wilayah seperti Rempang, Wadas, hingga Papua selalu berujung pada penggusuran dan konflik agraria,” katanya.
Ia juga menilai cara pandang negara yang menganggap seluruh tanah sebagai milik negara mencerminkan warisan kolonial.
Hal itu disebut sejalan dengan doktrin domein verklaring tahun 1870 dimana doktrin tersebut, menurutnya, kembali diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 3 huruf d, yang memberikan perlakuan istimewa bagi proyek strategis nasional atas nama percepatan investasi.
Ia mengatakan pada pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan investor.
“Jika pelanggaran dan kesewenang-wenangan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum, maka yang kita rawat adalah impunitas,” kata Herlambang.
Sementara itu, Pdt. Fransina Yoteni, akademisi Sekolah Tinggi Teologi Isak Samuel Kijne mengakritik praktik perampasan tanah adat di berbagai wilayah Indonesia dari perspektif teologis.
Menurutnya perampasan tanah adat bukan sekadar persoalan hukum dan ekonomi, melainkan menyentuh aspek iman dan tanggung jawab moral gereja.
Katanya, ada tiga potret ketidakadilan agraria yang mencerminkan pola serupa di Indonesia. Kasus pertama terjadi di Merauke, Papua Selatan, di mana sekitar 2,2 juta hektare tanah adat, termasuk hutan sagu yang dialihfungsikan atas nama ketahanan pangan dan energi.
“Skala proyek ini begitu besar hingga sulit dibayangkan, tanah adat, hutan sagu, dan ruang hidup masyarakat dialihkan tanpa persetujuan yang adil,” kata Pdt. Fransina Yoteni.
Kasus kedua, terjadi di Biak, Papua ketika sekitar 2.000 hektare tanah adat milik masyarakat, yang merupakan satu-satunya wilayah adat masyarakat direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas badan antariksa dengan dalih kemajuan teknologi.
Di Sumatera Utara, aktivitas PT Toba Pulp Lestari atau TPL selama puluhan tahun telah merusak ekosistem Danau Toba dan merampas tanah adat masyarakat Batak atas nama industri dan pertumbuhan ekonomi.
“Meski berbeda konteks, mekanisme ketiganya sama erampasan tanah adat atas nama pembangunan, dengan mengabaikan hak masyarakat lokal dan masyarakat adat,” ucapnya.
Ia mempertanyakan dalih kepentingan nasional, yang kerap digunakan untuk membenarkan proyek-proyek besar. Istilah tersebut disebut perlu dipertanyakan secara kritis.
“Siapa yang berhak mendefinisikan kepentingan nasional? apakah masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap kurang nasionalis dibanding segelintir elit yang bermitra dengan investor.”
Ia mengatakan dalam praktiknya, manfaat ekonomi proyek sering kali mengalir ke korporasi, sementara dampak sosial dan ekologis justru ditanggung masyarakat adat. Model pembangunan yang bersifat top-down juga disebutnya sebagai bentuk kekerasan struktural yang mengabaikan kedaulatan masyarakat lokal.
“Pada konsep Keadilan Jubileum dalam Imamat 25:23, yang menegaskan bahwa tanah bukan milik manusia secara mutlak, melainkan milik Tuhan. Manusia hanyalah pengelola ketika negara atau korporasi mengklaim hak absolut atas tanah, di situlah terjadi pelanggaran moral dan teologis,” ucapnya.
Ia mengatakan, tiga prinsip utama dalam Keadilan Jubileum, yakni kepemilikan tanah Tuhan, keadilan restoratif melalui pengembalian tanah kepada pemilik semula, serta penolakan terhadap komodifikasi tanah yang memandang tanah semata sebagai aset ekonomi.
Dalam kerangka ini, alam dipandang memiliki martabat dan nilai intrinsik, bukan sekadar objek eksploitasi. Sebab, merusak alam bukan hanya kejahatan ekologis, tetapi juga dosa, karena merusak relasi manusia dengan Sang Pencipta.
Ia menegaskan bahwa gereja tidak dapat bersikap netral dalam menghadapi ketidakadilan agraria dan ekologis. Pertobatan ekologis, solidaritas lintas sektor, penguatan riset dan dokumentasi, serta peran gereja dalam membela masyarakat adat.
Karena apabila gereja diam, berarti berpihak pada penindas. Gereja dipanggil untuk hadir, berjalan bersama masyarakat adat, dan mendorong perubahan kebijakan secara damai.
“Dalih kepentingan nasional kerap menjadi topeng ketidakadilan struktural, sementara perampasan tanah merupakan pelanggaran terhadap iman dan kesucian ciptaan. Mari kita meninggalkan zona nyaman dan berpihak pada masyarakat adat demi keutuhan ciptaan,” kata Yoteni. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post