Jayapura, Jubi – Pemerintah disebut menjadikan Program Strategis Nasional atau PSN sebagai instrumen untuk merampasan tanah masyarakat adat di Tanah Papua, dan akumulasi kapital yang tidak berpihak pada masyarakat adat.
Penilaian ini disampaikan Dr. Dianto Bachriadi Peneliti di Agraria Resource Center Bandung pada kuliah umum terkait kepentingan nasional sebagai dalih perampasan lahan dengan tema “Gereja dan Tantangan Proyek Strategis Nasional” yang disiarkan daring di Youtube Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jumat (06/2/2026).
Menurutnya, akumulasi kapital yang dihasilkan dari proyek-proyek PSN tidak dikmati masyarakat di wilayah terdampak, melainkan menguntungkan pemilik modal dan korporasi besar.
Upaya hukum yang dilakukan masyarakat adat di Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan hak mereka, juga hanyalah salah satu bagian dari perjuangan. Namun perjuangan sesungguhnya berada di wilayah masyarakat adat sendiri. Tempat tanah adat dan ruang hidup masyarakat yang dipertaruhkan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Perjuangan di pengadilan penting, tetapi perjuangan yang sesungguhnya adalah mempertahankan hak di tanah sendiri, itu perjuangan kita,” ucapnya.
Ia mengatakan, hukum seharusnya berorientasi pada keadilan, seperti pemikiran Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa hukum yang tidak mengandung nilai keadilan kehilangan legitimasi.
Ia juga mengutip pandangan Friedrich Engels, untuk menjelaskan bagaimana negara kerap berfungsi sebagai alat kepentingan kelas dominan, bukan sebagai institusi yang netral.
“PSN sendiri mulai diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui program percepatan pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Katanya, kebijakan tersebut kemudian diperluas pada era Presiden Joko Widodo dengan penekanan pada percepatan proyek infrastruktur dan investasi.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, PSN dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan dasar hukum kuat bagi percepatan pembangunan, termasuk dalam pengadaan tanah.
“Namun, disisi lain pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat hingga kini masih menghadapi hambatan serius,” katanya.
Sementara regulasi yang mendukung investasi dan ekspansi industri terus berkembang dengan cepat, perlindungan terhadap wilayah adat dinilai tertinggal.
Kebijakan ini dianggap memunculkan banyak kritik, karena dinilai mengabaikan hak masyarakat adat, dampak sosial, dampak budaya, dan dampak lingkungan.
Sementara itu, Sutami Amin dari Pusaka Bentala Rakyat dalam pengantarnya menyampaikan yang melatarbelakangi kuliah umum itu adalah kondisi PSN di Merauke, Papua Selatan dimana masyarakat adat Yei menghadapi ekspansi PSN yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.
Katanya, Nadus Kwipalo, anak dari Vincent Kwipalo, salah satu pemimpin masyarakat adat Yei, kini berada di garis depan perjuangan mempertahankan tanah adatnya.
“Wilayah adat masyarakat Yei saat ini diduduki oleh dua kekuatan besar sekaligus, yakni ekspansi perkebunan tebu skala besar dan pembangunan oleh batalyon infanteri pembangunan,” kata Sutami Amin.
Menurutnya, perkebunan tebu yang masuk ke wilayah adat tersebut memiliki luas sekitar 30 ribu hektare. Selain itu, sebagian wilayah adat juga diambil untuk kepentingan pembangunan militer.
Padahal bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan hanya sumber ekonomi, melainkan identitas, ruang sejarah, kebudayaan, serta bagian dari kehidupan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat Yei bukan peristiwa tunggal, di Papua Selatan, pemerintah sedang mendorong proyek berskala besar untuk percepatan swasembada pangan, energi, dan air nasional yang direncanakan mencakup wilayah hingga sekitar 2 juta hektare.
Katanya, sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, konsesi perkebunan tebu telah diberikan kepada sepuluh perusahaan dengan total luas sekitar 560 ribu hektare di wilayah masyarakat adat Marind dan Yei.
“Selain perkebunan tebu kita tahu pemerintah juga mencanangkan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah adat masyarakat Marin. Di Kabupaten Boven Digoel, rencana perluasan perkebunan kelapa sawit juga tengah disiapkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, penataan ruang baru yang direncanakan pemerintah dinilai lebih mengakomodasi kepentingan investasi dan korporasi atas nama kepentingan nasional. Kementerian Kehutanan juga tercatat telah melepaskan sejumlah kawasan hutan dan menurunkan status fungsinya.
Selain ekspansi industri perkebunan dan industri ekstraktif, kehadiran aparat keamanan negara di Papua juga dinilai semakin meningkat. Kondisi ini membuat masyarakat Papua berada dalam situasi sulit karena perampasan tanah kerap disertai intimidasi dan kekerasan bersenjata.
“Dengan situasi ini kita membutuhkan respons bersama mulai dari peran gereja, akademisi, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi penting untuk membangun solidaritas dan memperkuat perjuangan masyarakat adat,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan perampasan tanah di Tanah Papua tidak hanya menyangkut masyarakat Marind atau Yei, juga bukan semata persoalan masyarakat pesisir atau pegunungan. Namun kerusakan ekologi yang terjadi akan berdampak pada seluruh sistem kehidupan.
Di tengah krisis ekologi tersebut, kesenjangan sosial semakin nyata. Kelompok berkapital besar memiliki sumber daya untuk bertahan, sementara masyarakat adat dan kelompok miskin tidak memiliki jaminan sosial memadai.
“Karena itu, perjuangan untuk menciptakan sistem kehidupan yang adil adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Sutami Amin (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post