• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Gereja dan lembaga pendidikan perlu edukasi masyarakat untuk mempertahankan tanah adatnya

February 7, 2026
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Silpester Kasipka - Editor: Arjuna Pademme
Pendidikan

Suasana kuliah umum di kampus STT Walter Post Sentani, Jalan Post 7, k Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (6/2/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

0
SHARES
103
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Teologi atau STT Walter Post Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua, Pdt. Daud Awe mengajak gereja, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial bekerja sama mengedukasi dan memotivasi masyarakat adat di Tanah Papua, untuk mempertahankan tanah adatnya sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya.

Ajakan itu disampaikan Pdt. Daud Awe saat kuliah umum yang digelar di aula kampus STT Wolter Post Sentani, Jalan Post 7, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (6/2/2026).

Menurut Awe, tanah bagi masyarakat adat di Tanah Papua memiliki makna mendalam. Tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi semata.

Namun bagi masyarakat adat di Tanah Papua, tanah merupakan bagian dari kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak menjual tanah, karena tanah adalah ‘mama’ yang memberi kehidupan bagi orang Papua,” kata Pdt. Daud Awe.

Menurutnya, kuliah umum itu pun bertujuan mendorong pihak gereja dan lembaga pendidikan, untuk memperkuat peran mediasi di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan pembangunan dan Program Strategis Nasional atau PSN.

Selain itu, kuliah umum tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi kritis bagi mahasiswa, gereja, dan masyarakat untuk memahami hak konstitusional warga negara, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kedaulatan rakyat dan hak atas tanah di Tanah Papua.

Dalam kuliah umum itu, sejumlah akademisi yang hadir menyoroti persoalan perampasan tanah masyarakat adat, dinamika gerakan sosial, dan pentingnya menjaga prinsip negara hukum demokratis.

Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, Dr. Herlambang P Wiratraman, SH, MH mengatakan bahwa prinsip negara hukum demokratis, harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Tanah Papua.

BERITATERKAIT

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

‘Pesta Babi, Kolonialisme di Zaman Kita’: Perjuangan mempertahankan tanah adat

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

Namun menurutnya, prinsip tersebut kerap diabaikan secara sistematis melalui kebijakan yang bertentangan dengan cita dasar konstitusi, terutama dalam praktik perampasan atau pembatasan hak atas tanah masyarakat adat.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Prinsip negara hukum demokratis harus dekat dengan kehidupan sehari-hari warga dan penyelenggara kekuasaan harus dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kekerasan atau pemiskinan struktural,” kata  Dr. Herlambang P Wiratraman.

Ia juga mengkritik arah sejumlah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai lebih mengakomodir kepentingan pemilik modal.

Katanya, mandat konstitusi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, sejumlah proyek PSN yang berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja justru mempercepat akumulasi modal bagi investor.

“Ini bukan cara yang benar dalam bernegara ketika bertolak belakang dengan cita-cita pendirian negara Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus penerbitan Hak Guna Usaha atau HGU secara sewenang-wenang di Papua serta perampasan hak tanah ulayat masyarakat adat.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua untuk menjaga kedaulatan rakyat. Sebab katanya, Otonomi Khusus seharusnya melindungi kesejahteraan masyarakat, hak tanah adat, kelestarian lingkungan, serta pluralisme sosial dan hukum masyarakat Papua.

“Undang-Undang Otonomi Khusus bukan untuk membuka ruang eksploitasi yang semakin liberal dan merusak masyarakat,” ucapnya.

Selain itu kata Herlambang, perlindungan hak masyarakat tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Wakil rakyat, lembaga negara seperti Komnas HAM, serta masyarakat sipil perlu aktif mengawasi dan menyuarakan perlindungan hak asasi manusia.

Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi juga dinilai harus dijaga sebagai bagian penting dari sistem demokrasi. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Kuliah UmumMasyarakat AdatPSNTanah adat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026
TPNPB

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara