Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Senin (24/3/2025). Saksi Marci Baunik, pimpinan bank BNI KCP Koya 2019-2023 menyebutkan memakai data satpam dan sopir BNI untuk membuka rekening yang digunakan untuk menampung uang.
Marci mengatakan rekening itu dibuka atas nama Asep Rusmana (satpam BNI KCP Koya Barat) dan Victor Latukolan (driver bank BNI).
“Kami diperintahkan Pak Roy Letlora [ketua bidang II Pengurus Besar PON] untuk buka rekening atas nama Asep dan Victor di BNI KCP Koya,” kata Marci di persidangan.
Marci mengaku diperintahkan Roy Letlora untuk membuka rekening untuk kegiatan PON XX Papua tersebut tanpa sepengetahuan Asep Rusmana dan Victor Latukolan.
Ia menjelaskan memakai dua chip untuk membuka rekening sehingga tidak ketahuan oleh Asep Rusmana maupun Victor Latukolan.
“Kami dimungkinkan membuka dua chip rekening [dengan memakai satu data nasabah]. Tidak menggabungkan chip rekening/terpisah sehingga tidak terlihat. Setelah membuka rekening, tidak menyampaikan dan diperintahkan Pak Roy untuk tidak menyerahkan rekening ke mereka,” ujarnya.
Empat pejabat PON XX Papua 2021 duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (koordinator Revenue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).
Pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.
JPU mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.
Pada persidangan Senin (25/3/2025), JPU menghadirkan saksi H Utuh Dumadi (PPK Bidang Pemasaran PB PON), Andro Rohmana Putra (direktur PT Lancar Arpa Perkasa), dan Marci Baunik (pimpinan Bank BNI KCP Koya 2019-2023).
Kemudian Asep Rusmana (satpam BNI Koya Barat), Victor Latukolan (driver Bank BNI), dan Jaquelin Waas (manajer Hotel Paparisa Amungsa Timika).
Marci mengatakan rekening-rekening itu tidak digunakan untuk menampung dana sponsor, melainkan untuk menampung dana pihak ketiga dari nasabah BNI mereka.
Ditampung Rp9 miliar
Marci mengatakan ada uang sebesar Rp6 miliar yang ditampung di rekening Victor Latukolan (driver Bank BNI). Kemudian Rp3 miliar ditampung di rekening Asep Rusmana (satpam Bank BNI KCP Koya Barat).

Atas perintah Roy Letlora uang di rekening Victor Latukolan kemudian ditransfer Rp1,5 miliar ke rekening atas nama Luther Patanduk. Atas perintah Roy Letlora, Marci mentransfer lagi Rp600 juta ke rekening Luther Patanduk.
“Rp1,5 miliar itu untuk pembayaran tanah diarahkan dan diperintahkan Pak Roy Letlora. Saya tidak tahu untuk tanah siapa. Diperintahkan untuk dikeluarkan oleh Roy Letlora. [Kami] percaya karena [Roy Letlora] atasan sehingga tidak curiga, setahu kami itu untuk pelaksanaan PON Papua,” ujarnya.
Marci juga mengatakan atas perintah Roy Letlora ia mentransfer uang yang tersimpan di rekening Asep Rusmana (satpam BNI KCP Koya Barat) sebesar Rp500 juta ke rekening Sulistyorini. Marci kembali melakukan penarikan Rp700 juta, lalu dibagikan Rp500 juta ke Irene Deby dan Rp200 juta ke Roy Letlora.
Ia melanjutkan, dana Rp6 miliar yang tersimpan di rekening Victor dan Rp3 miliar di rekening Asep tersebut sudah ditransfer semuanya sesuai dengan permintaan Roy Letlora.
“Rekening Victor dan Asep dikuasai Pak Roy Letlora. Selama transfer saya tidak pernah menanyakan uang itu digunakan untuk apa. [Aliran uang] semua ada di BAP,” katanya.
Marci Baunik mengatakan membuka 14 rekening untuk kepentingan PON XX Papua di Bank BNI KCP Koya. Marci merupakan pimpinan BNI KCP Koya 2019 hingga 2023 dan juga staf Keuangan di PB PON XX Papua.
Marci mengatakan ada tiga rekening atas nama PB PON XX Papua. Sementara sisa 11 rekening milik bidang-bidang di BNI KCP Koya.
“Ada membuka rekening 14 untuk kegiatan PON Papua. Berawal dari dikenalkan Roy Letlora bertemu pengurus sehingga bisa buka. Ada kerja sama BNI dengan PB PON Papua,” kata Marci di persidangan.
Saksi Asep Rusmana (satpam BNI KCP Koya Barat) mengaku memang pernah diminta KTP sama Marci Baunik dan Roy Letlora. Namun, ia tidak mengetahui KTP tersebut akan digunakan untuk membuka rekening baru.

Asep mengatakan hanya memiliki satu rekening untuk gajinya. Ia juga mengatakan selama itu tidak ada uang dalam jumlah besar yang masuk ke rekening gajinya.
“Buka rekening gaji aktif gunakan rekening gaji. Tidak pernah melihat ada uang miliar yang masuk ke rekening,” katanya.
Saksi Victor Latukolan (driver bank BNI) juga tidak mengetahui kalau datanya digunakan oleh Marci Baunik dan Roy Letlora untuk membuka rekening baru. Victor mengatakan tidak ada uang yang masuk miliar rupiah ke dalam rekening gaji miliknya.
“Cuma rekening BNI untuk gaji. Tidak pernah diminta KTP,” katanya.
Terdakwa Roy Letlora membantah memerintahkan Marci Baunik untuk membuka rekening atas nama Victor Latukolan dan Asep Rusmana.
“Saya tidak pernah perintahkan buka rekening atas nama Asep dan Victor. Saya menginformasikan bahwa Pak Yunus Wonda mau buka rekening,” katanya.
Aliran dana Rp3,5 miliar
Marci Baunik mengaku melakukan penarikan uang secara tunai sebesar Rp3,5 miliar dari rekening PT Lancar Arpa Perkasa di BNI KCP Koya. PT Lancar Arpa Perkasa merupakan perusahaan milik Andro Rohmana yang menjadi penyedia jasa kegiatan Festival Cahaya PON XX Papua 2021.
“PT Lancar Arpa Perkasa membuka rekening di BNI KCP Koya. Kami diperkenalkan Pak Roy Letlora ke Saudara Andro selaku direktur PT Lancar Arpa perkasa,” ujarnya.
Marci mengatakan uang senilai Rp3,5 itu kemudian atas arahan Roy Letlora dibagi-bagikan ke berbagai pihak dan ditransfer ke rekening yang telah dibuka di BNI KCP Koya.
“Rp3,5 miliar ditarik tunai, kami transfer sesuai daftar rekening dan diserahkan yang menerima uang tersebut yang diperintahkan Pak Roy Letlora. Ada daftar yang diberikan Pak Roy Letlora kepada kami untuk ditransfer,” ujarnya.

Marci mengatakan uang senilai Rp3,5 miliar itu lalu ia transfer Rp1 miliar ke rekening atas nama Victor Latukolan (driver bank BNI). Dari uang itu Marci menyerahkan secara tunai tahap pertama Rp200 juta dan tahap kedua Rp800 juta kepada Roy Letlora.
Marci juga mentransfer Rp300 juta kepada Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), Susi Eka Rp400 juta, Roy Letlora Rp92 juta, Imam Rp200 juta, serta ke beberapa orang sebesar Rp70 juta, dan Rp20 juta. Marci mengatakan melakukan semua transfer maupun tunai berdasarkan perintah dan daftar yang diserahkan Roy Letlora.
Marci juga mengatakan pernah menarik uang dari rekening PB PON Papua Rp5 miliar atas perintah Theodorus Rumbiak. Uang itu digunakan untuk dana operasional bidang pemasaran.
“Untuk kegiatan operasional bidang pemasaran. Saya lupa uang itu disetor Pak Theodorus Rumbiak atau bidang pemasaran,” ujarnya.
Tidak ada dalam DPA PON
Saksi H Utuh Dumadi mengatakan pernah menandatangani 25 kontrak kegiatan PON XX Papua. Utuh merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Bidang Pemasaran.
Utuh mengatakan pernah menandatangani kontrak di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yaitu pekerjaan pengawasan Host Broadcast Production PON XX Papua. Walaupun di luar DPA, Utuh mengatakan ia harus menandatangani kontrak tersebut karena permintaan dari Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda.
Saat menandatangani kontrak itu, kata Utuh, kegiatan pekerjaan pengawasan Host Broadcast Production itu anggarannya belum ada di dalam DPA. Meski begitu, lanjutnya, pekerjaan-pekerjaan pengawasan Host Broadcast Production tetap berjalan.
“Kegiatan terlaksana, ada bukti pendukung dan SPJ sudah dibuat oleh vendor, langsung diserahkan ke Staf Bendahara PB PON XX Papua,” ujarnya.

Utuh mengatakan nilai pekerjaan pengawasan Host Broadcast Production itu sebesar Rp4 miliar. Namun realisasi pembayaran atas pekerjaan itu Rp2,5 miliar. “Sisa belum dibayarkan,” ujarnya.
Saksi Andro Rohmana (direktur PT Lancar Arpa Perkasa) mengatakan mengerjakan Festival Cahaya pada kegiatan PON XX Papua. Ia mengaku mendapatkan pekerjaan kegiatan festival cahaya di PON XX Papua melalui penunjukan langsung.
“Diinformasikan Pak Roy Letlora bahwa akan ada kegiatan Festival Cahaya di Jayapura, lalu melakukan penawaran setelah melihat pelelangan di web ULP PON Papua. Saya presentasi dan penunjukan langsung untuk kerja,” ujarnya.
Andro mengatakan nilai kontrak kegiatan festival cahaya itu Rp19,647 miliar. Atas pekerjaan itu pihaknya lalu dibayar secara bertahap, yaitu Rp6,6 miliar, Rp12 miliar, dan Rp5 miliar. Total uang yang masuk Rp23,2 miliar.
Akan tetapi Andro mengatakan tidak pernah mengajukan penagihan Rp5 miliar. Ia mengetahui uang tersebut masuk ke rekening perusahaannya setelah disampaikan Roy Letlora. Andro mengatakan telah mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Saya diberitahu uang Rp5 miliar itu oleh Pak Roy Letlora,” ujarnya.
Andro juga mengatakan Roy Letlora meminjam uang Rp3,5 miliar dari dirinya untuk perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia juga menyebutkan atas perintah Roy Letlora pernah mentransfer Rp88,7 juta ke PT Maria yang tidak terlibat dengan PON XX Papua.
Saksi H Utuh Dumadi selaku PPK mengatakan melakukan penandatanganan kontrak kegiatan Festival Cahaya PON XX Papua itu. Namun, Utuh mengatakan awal penandatanganan kontrak tidak ada anggaran dalam DPA PON Papua untuk kegiatan Festival Cahaya itu.
”Saat tanda tangan kontrak [pada] 2020 itu belum ada anggaran tersedia DPA. Kontrak dengan PT Lancar Arpa Perkasa [milik] Pak Andro,” ujarnya (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!