Sentani, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua bersama Perum Bulog Kantor Wilayah Papua meluncurkan gerakan pangan murah serentak, Kamis (14/8/2025).
Peluncuran yang dilakukan di halaman Masjid Agung Al-Aqsha, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua itu dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Selama lima hari, sebanyak 27 ton beras Stabilitas Pasar dan Harga Pangan (SPHP) telah disalurkan kepada masyarakat di beberapa titik wilayah kerja Polda Papua.
Harga yang dijual untuk sekarung beras 5 kilogram, Rp65.000 dengan maksimal pembelian 2 karung.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin mengatakan, kegiatan ini untuk membantu memasarkan beras SPHP kepada masyarakat dengan harga terjangkau.
“Hari ini kami mulai bergerak dari Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Merauke serta Wamena. Kami menjual beras pemerintah dari gudang-gudang Bulog pusat dari harga di bawah harga eceran tertinggi Rp13.500 menjadi Rp13.000,” kata Patrige Renawarin usai peluncuran.
Patrige berharap kegiatan ini bisa membantu masyarakat terutama yang memang membutuhkan beras tidak kesulitan memperolehnya, baik yang berada di dalam kota atau jauh dari kota.
Sementara itu, Pemimpin Bulog wilayah Papua, Ahmad Mustari berterimakasih dan bersyukur peluncuran gerakan pangan murah itu sejalan dengan pilar Bulog yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas.
Katanya, kegiatan ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi di Jayapura dan sekitarnya.
“Sinergitas antara Polda Papua dan Perum Bulog Kanwil Papua melalui program pangan murah bisa membantu menyalurkan beras murah ini kepada masyarakat. Beras ini jangan hanya beredar di kota, tapi harus disebarkan sampai ke pinggiran kota supaya masyarakat bisa menikmati,” kata Ahmad Mustari melalui panggilan teleponnya.
Distribusi beras SPHP untuk enam provinsi di Tanah Papua sejak Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025, sudah mencapai 841.915 kilogram. (*)






















Discussion about this post