Jayapura, Jubi – Balai Bahasa Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, sebagai komitmen bersama untuk revitalisasi bahasa daerah.
“Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari 10 kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua, yang berlangsung dari 5-7 Maret 2024,” ujar Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Sukardi Gau di Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (6/3/2024).
Pasca-peluncuran Merdeka Belajar ke-17, Balai Bahasa Provinsi Papua secara proaktif melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah atau RBD melalui tiga tahapan, yaitu survei dan koordinasi, pembelajaran, dan pelatihan serta pertunjukan/festival.
“Tahun 2024 ini adalah suatu tahapan koordinasi di mana kita harus duduk bersama membicarakan langkah-langkah yang memang kita lakukan untuk menjaga bahasa daerah di Tanah Papua supaya betul-betul bisa lestari,” ujarnya.
Untuk memastikan bahasa daerah tetap hidup dan berkembang, kekayaan budaya bangsa, keragaman bahasa, dan nilai-nilai kearifan yang ada dalam sastra menjadi modal untuk memperkuat jati diri generasi mendatang.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah tentu punya tanggung jawab besar dalam rangka usaha pelestarian bahasa daerah. Kami di Balai Bahasa sebagai perwakilan dari Kemendikbud untuk memfasilitasi kegiatan ini supaya ada langkah bersama,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini juga akan membangun komitmen bersama terkait dengan program RBD, khususnya 10 bahasa daerah di kabupaten/kota di Papua.
“Jadi mereka perwakilan dari pemerintah daerah sudah hadir di sini dan kita akan membangun komitmen bersama untuk serius dan bersungguh-sungguh dalam upaya program RBD,” ujarnya.
Sukardi Gau berharap ada langkah bersama atau komitmen dalam program pelestarian bahasa daerah termasuk masyarakat baik pemangku adat dan budaya, rohaniwan, pelaku seni, akademisi, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, pegiat literasi, orang tua hingga anak-anak.
“Jadi kita tidak bisa lagi menganggap bahwa urusan bahasa daerah ini adalah sesuatu yang tidak penting atau semata-mata kita serahkan saja ke penutur bahasanya. Tidak boleh seperti itu. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa usaha pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan rumusan hasil kesepakatan bersama. Balai Bahasa Provinsi Papua berkomitmen untuk terus mengawal kesepakatan bersama tersebut agar program RBD benar-benar optimal. (*)