Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Fillep C. Hamadi, mengatakan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dikeluarkan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman dan nyaman.
“IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Fillep Hamadi di Jayapura, Sabtu (20/1/2024).
Dikatakannya, sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, yang harus dilalui setiap pengembang adalah melakukan konsultasi publik untuk memberikan saran dan masukan.
Selain itu, lanjutnya, pengembang sudah mengantongi rekomendasi tata ruang dan sudah memegang izin prinsip atau lokasi sebagai dasar dikeluarkannya izin analisis terhadap dampak lingkungan.
“Setelah proses itu selesai, maka langkah selanjutkan kami berikan IMB sesuai dengan jumlah unit yang akan dibangun. Tidak butuh waktu lama, asal dokumennya sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Dikatakannya, bila perencanaan pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan.
“Sebab akan berdampak pada warga dan lingkungan di lokasi pembangunan seperti banjir, sampah, berkurangnya ruang terbuka hijau, dan kebisingan akibat lalu lalang kendaraan proyek,” ujarnya.
Fillep Hamadi mencontohkan keberhasilan pelaksanaan aturan tentang kawasan hunian terletak pada Izin Mendirikan Bangunan, karena para pengembang perumahan biasanya sebelum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan telah menyusun master plan atau perencanaan pembangunan.
“Monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan kawasan hunian ada di pemda. Jika perencanaan yang diajukan oleh pengembang tidak memenuhi aturan maka IMB jangan dikeluarkan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post