Jayapura, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Jayapura mencatat, hingga 11 November 2024 sebanyak 230.668 jiwa atau sebesar 76,02 persen penduduk Kota Jayapura telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Angka tersebut merupakan setengah dari total 303.445 jiwa penduduk kategori kelompok umur wajib memiliki e-KTP.
Hal Itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo kepada Jubi saat diwawancarai melalui telepon seluler di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (3/12/2024).
“Itu angka yang tercatat dari upaya kami melalui program ‘Jemput Bola’. Pelayanan itu dilakukan kepada warga di setiap kelurahan dan perkampungan, ini menyasar kelompok umur yang sudah wajib punya e-KTP Kota Jayapura. Kami [Dukcapil] lakukan ‘Jemput Bola’ baik di pusat perbelanjaan atau berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang,” kata Raymond Mandibondibo.
Mandibondibo menjelaskan, total keseluruhan jumlah penduduk Kota Jayapura hingga akhir tahun 2024 sebanyak 404.193 jiwa, angka itu ditotalkan dari jumlah penambahan jiwa sebesar 13.450 jiwa, kemudian ditambah data jumlah penduduk yang tercatat sejak tahun 2010 hingga 2023 sebanyak 417.611 jiwa. Menurutnya melalui program Jemput Bola, pihaknya optimis melakukan pendataan dan perekaman e-KTP kepada seluruh warga Kota Jayapura secara menyeluruh.
“Kami terus gencarkan pendataan dan perekaman kepada warga yang telah lama berdomisili, maupun yang dari data penambahan terbaru pada tahun 2023–3024 di Kota Jayapura,” ujarnya
Disdukcapil, lanjut Mandibondibo, juga membuka layanan pengaduan daring kepada warga Kota Jayapura, sehingga apabila warga memiliki saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui link pengaduan: Klik Disini, untuk ditindaklanjuti Disdukcapil Kota Jayapura.
“Apabila pengaduaan tersebut penting dan mendesak, terutama saran terkait pelayanan kami [Disdukcapil]. Jika masyarakat belum paham layanan pengaduan itu bisa ditanyakan ke kantor Dukcapil, pihak kami [Disdukcapil] akan berikan penjelasan,” katanya.
sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Marice Pattinama mengimbau kepada warga Kota Jayapura, yang belum mengurus e-KTP agar segera mengurusnya ke Disdukcapil.
“Terutama yang baru datang dan akan berdomisili di Kota Jayapura,” katanya. (*)





















Discussion about this post