Jayapura, Jubi – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, rutin melakukan pelaksanaan intensifikasi pengawasan kosmetik setiap tahun.
“Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak,” ujar Kepala BPOM Jayapura, Hermanto kepada wartawan di Kantor BPOM Jayapura, Selasa (27/2/2024).
BPOM berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply and demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
“Target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan,” ujarnya.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BBPOM Jayapura dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024 di empat kabupaten/kota, di antaranya Kota Jayapura dengan hasil 13 klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa (1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 7.920.000 juta, terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).
Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan. Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000 juta, terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).
Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.
“Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai,” ujarnya.
Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan BPOM Jayapura, Santi Mangisu, mengatakan sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum
(Pro Justitia).
“Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan,” ujarnya.
Kepada masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilin produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE – Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa.
“Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek lzin Edar, Cek Kedaluwarsa). Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile,” ujarnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, agar dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215 atau hubungi Layanan Pengaduan Konsumen(ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Hp 082217727111. (*)
Discussion about this post