Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan harus ada standar reviu pada setiap satuan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar program dan kegiatan terlaksana dengan baik.
“Seperti reviu RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), reviu RKPD [Rencana Kerja Pemerintah Daerah], dan reviu RKASKPD [Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah],” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (6/7/2023).
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, termasuk laporan keuangan.
“Reviu yang berkualitas supaya ada perbaikan dalam setiap pelayanan dari program dan kegiatan yang sudah direncanakan untuk satu tahun anggaran, sehingga kalau tidak betul [laporan pertanggungjawaban], bilang saja tidak betul dan harus diperbaiki sehingga diteruskan ke pimpinan OPD bersangkutan supaya ada perbaikan, karena ada perbedaan antara yang satu dan lainnya [pimpinan OPD],” ujarnya.
Standar reviu sebagai bagian dari pengawasan untuk mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif, dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan.
“Hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian internal,” ujarnya.
Laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD, laporan kinerja, penyerapan anggaran, penyerapan pengadaan barang dan jasa harus dibuatkan reviu pada setiap laporan masing-masing OPD, sehingga semua mengacu pada standar tersebut.
“Saya minta dibenahi supaya reviu bisa berkualitas. Reviu termasuk jangka waktu agar pelaporannya tepat waktu. Ini demi kebaikan pelayanan Pemerintah Kota Jayapura kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!