Sentani, Jubi – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, telah menyerahkan bantuan dua unit speed boat bagi masyarakat di Kampung Asei Besar dan Kampung Ayapo.
Bantuan dua unit kendaraan air ini diserahkan langsung di Kantor Dermaga Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Disaksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw dan Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, serta sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut, Selasa, (26/9/2023).
Dalam sambutan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, dua unit speed boat ini tentunya akan digunakan masyarakat di masing-masing Kampung, sesuai peruntukannya.
Kata Purnomo, fasilitas transportasi ini agar berfungsi sebagai sumber pendapatan, maka kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) dari Kampung Ayapo dan Asei Besar dapat mengelola kedua speed boat tersebut dengan baik.
“Agar dapat menjadi moda tranportasi yang baik untuk seluruh warga, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujar Triwarno.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat yang hidup di Danau Sentani pastinya sangat pandai mengendarai kendaraan air. Namun, agar lebih baik dan aman dalam operasionalnya maka ada pelatihan bagi masyarakat yang direkrut untuk menjadi motoris. “Tidak hanya jadi motoris saja, tetapi juga mampu mengatasi seluruh oersoalan teknis ketika membawa penumpang dari dan ke kampung,” katanya.
Bantuan dua speed boat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2023 hibah pengadaan barang kepada masyarakat sebagai belanja sarana transportasi perairan di bawah 7 GT dengan kapasitas penumpang maksimal 25 orang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw membenarkan asal usul bantuan dua unit speed boat tersebut.
Secara aturan, kata Awoitauw, pihaknya masih menggunakan regulasi dari Kementerian Desa terkait penggunaan dan perawatannya hingga bisa dikelola langsung oleh BUMKAM .
“Masing-masing 7 GT, kapasitas penumpang 25 orang. Jadi, perawatannya tetap ke BUMKam. Karena skema DAK itu tidak bisa dilakukan perawatan oleh pemerintah daerah, kecuali kita ada punya peraturan daerah sendiri yang memperbolehkan perawatan dua fasilitas tersebut,” ujarnya. (*)