Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan hingga Oktober 2023, permohonan AK1 atau kartu pencari kerja sudah mencapai 5.123 orang dan masih didominasi sarjana.
“Mereka ini yang sudah bekerja dan magang di perusahaan maupun instansi pemerintah. Dari 5.125 itu, jumlah OAP ada 255 orang,” ujar Djoni Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (29/11/2023).
Dikatakannya, kartu pencari kerja atau AK1 berlaku dua tahun. Namun setiap enam bulan melapor kembali ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura setelah pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
“Saat momen kelulusan sekolah [permohonan AK1] biasanya meningkat signifikan. Kartu AK1 digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Kalau sudah urus kartu kuning harus lapor kembali,” ujarnya.
Dikatakannya, tidak semua yang mengurus kartu kuning melapor, hanya beberapa saja. Ini menjadi kendala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura untuk memonitor jumlah pencari kerja yang sudah bekerja.
“Saya berharap semuanya melapor agar kami bisa mengetahui jumlah tenaga kerja dan yang belum bekerja. Kalau mereka sudah mengurus kartu kuning tapi belum melapor tapi mereka sudah bekerja, maka kami anggap mereka masih tercatat sebagai pengangguran,” ujarnya.
Djoni Naa berharap warga Kota Jayapura terus mengasah kemampuan sesuai minat dan bakat masing-masing agar tidak selalu bergantung ingin menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Dengan kemampuan yang dimiliki, berupaya membuka lapangan kerja dengan keterampilan yang dimiliki. Hal ini dapat membantu untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Jayapura,” ujarnya.
Djoni Naa menambahkan persyaratan pengurusan kartu kuning untuk yang baru, yaitu foto copy ijazah terakhir satu lembar, foto copy KTP elektronik satu lembar, pas foto berwarna ukuran 3×4 2 lembar dan 2×3 2 lembar.
Selain itu, dilanjutkannya, foto sertifikat keterampilan khusus satu lembar dan pengalaman kerja bila ada, waktu pengurusan 5-10 menit, biaya gratis, dan semua persyaratan diisi dalam map.
Sementara untuk perpanjang kartu pencari kerja, yaitu kartu kuning asli, foto copy KTP elektronik Kota Jayapura dua lembar, foto copy ijazah terakhir.
“Apabila ada peningkatan gelar [satu] lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, pas foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar dan ukuran 2×3 dua lembar, waktu pengurusan selama 5-10 menit, biaya gratis, semua persyaratan diisi dalam map,” ujarnya. (*)