Sentani, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura belum menetapkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, karena itu belum bisa memastikan siapa saja 30 caleg yang berhasil duduk di kursi DPRD Kabupaten Jayapura periode 2024-2029. Termasuk juga belum bisa memastikan berapa perolehan kursi setiap partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya kepada Jubi di kantornya Jalan Raya Abepura-Sentani, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (23/4/2024) mengatakan penetapan perolehan kursi partai akan dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu 2024 yang terkait dengan lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jayapura.
“Putusan MK yang inkracht itu akan menjadi patokan KPU Kabupaten Jayapura,” katanya.
Efra Jerianto Tunya menjelaskan pada putusan-putusan MK yang bersifat final itu jika ternyata yang terkait lokus di Kabupaten Jayapura tidak ada perubahan dari hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Jayapura maka penetapan akan dilakukan sesuai hasil rekapitulasi.
“Namun jika kemudian ada putusan MK lain yang kita belum tahu nanti putusannya memerintahkan seperti apa, [perintah] Itu yang nanti akan kita lakukan,” ujarnya.
Namun yang pasti, lanjut Efra, jika proses terkait sengketa hasil Pemilu 2024 untuk lokus Kabupaten Jayapura telah selesai maka KPU RI akan mengeluarkan surat untuk setiap KPU kabupaten dan kota yang sengketanya telah selesai itu agar dapat melakukan penetapan terhadap perolehan kursi caleg terpilih dari setiap parpol.
Maka setelah ada penetapan setiap parpol, parpol bisa menggunakannya untuk mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati sesuai perolehan kursi legislatifnya.
“Namun saat ini kita belum bisa memastikan atau belum berani mengatakan partai-partai mana yang dapat kursi? Ini sekian kursi, ini sekian kursi, itu belum, karena kita masih menunggu putusan MK,” ujarnya.
Ia menjelaskan mulai Pileg 2024 ada peningkatan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayapura, dari 25 kursi menjadi 30 kursi atau bertambah 5 kursi. Ke-30 kursi legislatif yang terpilih itu yang berhak mengusung calon pada Pilkada 2024. Persentase syarat bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 20 persen dari 30 kursi keseluruhan, yaitu minimal 6 kursi. Enam kursi atau lebih itu bisa satu parpol atau gabungan beberapa parpol.
Tidak harus OAP
Ketua KPU Kabupaten Jaya Efra Jerianto Tunya menjelaskan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 pihaknya tetap merujuk kepada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun dengan adanya isu calon kepala daerah bupati maupun wakil bupati adalah Orang Asli Papua (OAP), itu jika diatur dalam regulasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau pun bersinggungan dengan yang lain terkait OAP, KPU akan melihat sebagai rujukan.
“Sepanjang tidak ada regulasi, artinya yang tersusun dalam peraturan hirarki perundang-undangan, kita akan tetap merujuk ke situ. Kalau memang ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang terkait dengan harus OAP, ya itu jadi rujukan kita, tetapi kalau sepanjang tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan, kita tidak memakai itu, untuk sementara kita masih merujuk pada Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.
Seperti diberitakan Jubi sebelumnya, MRP atau Majelis Rakyat Papua dari empat provinsi di Tanah Papua bersama dua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua dan DPR Papua Barat yang anggotanya berasal dari mekanisme pengangkatan perwakilan wilayah adat, menyepakati sembilan poin rekomendasi terkait hak politik Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua.
Sembilan poin rekomendasi itu disepakati dalam rapat koordinasi bersama MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus di Kampung Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pda Kamis (28/3/2024). Salah satu poin meminta calon Gubernur dan calon Wakil gubernur serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati dan calon Walikota – calon Wakil Walikota harus Orang Asli Papua
KPU Kabupaten Jayapura masa bakti 2024-2029, kata Jaya Efra Jerianto Tunya menyadari seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura menaruh harapan yang besar di atas pundak lima komisioner KPU untuk dapat menyukseskan penyelenggara pilkada mendatang.
“Masyarakat Kabupaten Jayapura jangan meragukan komisioner KPU yang ada, tetapi masyarakat tetap percayakan itu agar kita dapat melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Jayapura Muhammad Muzni Farawowan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura dengan memilih kepala daerah yang mampu membangun Kabupaten Jayapura ke arah yang lebih baik.(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!