Sentani, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas menyatakan ada masalah serius dalam proses rekapitulasi penyelenggara pemilu tingkat bawah, baik itu Panitia Pemungutan Suara atau PPS, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, dan Panitia Penyelenggara Distrik atau PPD.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura yang berlangsung Jumat (1/3/2024), di Hotel Horison Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Zacharias Rumbewas membeberkan adanya kasus dimana saksi calon legislatif, saksi partai politik, maupun pengawas pemilu tidak mendapatkan dokumen salinan C hasil di tingkat TPS. Padahal menurut ketentuan, pihak penyelenggara wajib memberikan salinan tersebut yang merupakan hak saksi dan pengawas pemilu. Ia mempertanyakan kredibilitas pleno KPU Kabupaten Jayapura saat kewajiban penyelenggara pemilu tingkat bawah tidak dipenuhi.
“Dalam rapat pleno di tingkat kabupaten disini akan disimpulkan data penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pengawas pemilu. Namun apabila data ini tidak ada dengan dasar apa melaksanakan pleno ini?” kata ketua Bawaslu itu.
Hal itu menjadi kekhawatiran Bawaslu karena ada potensi perubahan data hasil suara ketika dokumen salinan C Hasil tidak dimiliki oleh pengawas dan peserta pemilu. “Ini menjadi kekhawatiran kami bersama apakah data [hasil rekapitulasi suara ] itu masih sempurna atau berubah,” ujarnya.
Ketua Bawaslu meminta partisipasi peserta pemilu melalui saksi yang diberikan mandat agar memastikan data. Ia pun berpesan kepada peserta pemilu apabila ada kekeliruan atau kesalahan tidak diselesaikan dengan emosional dan keributan. “Sebagai peserta pemilu yang beradab, dengan duduk bersama kita selesaikan persoalan,” katanya.
Meski begitu, Ketua Bawaslu tetap mengapresiasi semua pihak yang mendukung penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jayapura hingga terwujudnya pemungutan suara dan penghitungan suara yang berjalan aman dan damai sebagai wujud demokrasi di Kabupaten Jayapura.
“Adabnya demokrasi di Kabupaten Jayapura tak terlepas dari tingkat pemahaman peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan seluruh masyarakat yang ada,” ujar Rumbewas.
Namun dalam pelaksanaan pemilu kali ini, kata Rumbewas, masih ada kekurangan yang patut dibenahi bersama mulai dari tingkat SDM (sumber daya manusia) hingga dukungan teknis.
Bawaslu Kabupaten Jayapura sebelumnya telah menyatakan bahwa ada KPPS yang tidak memberikan hak kepada peserta pemilu dan Pengawas TPS. Bawaslu sudah mengantongi laporan KPPS yang tidak memberikan kesempatan pada pengawas dan saksi untuk mendokumentasikan formulir C Hasil yang ditempel dinding, serta tidak mendapatkan dokumen salinan form C Hasil atau tidak diberikan berita acara rekapan perhitungan dan pemungutan suara. (*)
Discussion about this post