Jayapura, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kota Jayapura, menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) kewenangan desa atau kampung di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Selasa (12/12/2023).
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan untuk mewujudkan penataan kewenangan desa guna membangun desa, kemandirian, dan kesejahteraan desa.
“Tujuan kegiatan adalah mewujudkan ketegasan dan kejelasan kewenangan desa dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa pada 14 kampung di Kota Jayapura,” ujar Atanay.
Selain itu, dilanjutkannya, kegiatan untuk menyusun kajian kewenangan desa, mendorong revisi kewenangan desa, mendorong penetapan peraturan wali kota tentang kewenangan desa, memberi pemahaman kepada pemerintah kampung terkait kemenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa.
“Kami menghadirkan narasumber ketua penyusun kajian kewenangan kampung dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Gasper Liauw. Peserta kegiatan adalah kepala kampung, ketua bamuskam, dan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura, Evert Nicholas Merauje, mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan desa atau kampung sebagai pemerintahan paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran strategis.
“Oleh karena itu, upaya penataan kewenangan desa perlu dibahas dan menjadi perhatian dengan cermat dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kemajuan pemerintahan desa dalam menjalankan pembangunan,” ujarnya.
Kewenangan kampung merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh kampung, sehingga harus ditegaskan dan dijelaskan dalam peraturan Wali Kota Jayapura dan selanjutnya ditindaklanjuti dalam peraturan desa agar menjadi acuan bagi 14 kampung di Kota Jayapura.
“Agar dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah kampung, rencana kerja pemerintahan kampung, anggaran pendapatan dan belanja kampung tidak ada intervensi, sekaligus mencegah adanya tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
“Sehingga dapat dipahami bahwa kewenangan kampung adalah kekuasaan dan tanggung jawab sebagai entitas hukum untuk mengatur dan mengurus kampung sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang,” ujarnya. (*)