Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura menertibkan bangunan ilegal di Pasar Induk Regional Youtefa, baik di dalam maupun di luar pasar.
“Fokus penertiban kali ini yaitu bangunan yang ada di luar pasar, khususnya dari titik jalan arah utara Balai Karantina Pertanian Jayapura ke arah pasar dan juga dari arah timur ke arah pasar,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N. Awi, di Pasar Induk Regional Youtefa, Distrik Abepura, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan Robert Awi, penertiban tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kota Jayapura melalui Disperindagkop dan UKM sebagai instansi teknis untuk mengatur dan mengawasi guna mewujudkan pasar yang bersih, tertib, dan tertata rapi.
“Selain di luar pasar, kami juga menertibkan 33 bangunan ilegal di dalam areal pasar yang dibangun mandiri oleh para pedagang tanpa izin dari pemerintah kota dan UPTD Pasar Induk Regional Youtefa,” ujarnya.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan penertiban pasar yang terletak di Jalan Otonom Kotaraja, Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura menurunkan tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan staf Disperindagkop. Mereka dibekali palu, linggis, dan gergaji.
“Untuk menciptakan kenyamanan bagi para pedagang maupun bagi konsumen yang datang berbelanja di pasar, maka kami harus melakukan penertiban ini guna mewujudkan pasar yang layak untuk dikunjungi, sehingga meningkatkan perekonomian pedagang,” ujarnya.
Dilanjutkan Robert Awi, selain bangunan ilegal, penertiban itu juga sekaligus penataan para pedagang, baik pedagang tetap, pedagang tiba berangkat, dan maupun pedagang bergerak.
“Jumlah pedagang tetap di pasar Youtefa sebanyak 1.200 orang. Sebelum penertiban kami lakukan pemberitahuan. Semua bangunan yang bukan milik Pemkot Jayapura langsung dirubuhkan dan materialnya langsung dibuang,” ujarnya.
Meski dalam penertiban itu tidak ada kendala atau berlangsung aman tanpa ada penolakan dari pedagang, Robert Awi meminta pedagang berjualan dengan tertib dan tidak kembali lagi mendirikan bangunan ilegal agar pasar terlihat rapi dan nyaman.
“Kami minta pedagang tidak lagi membangun di tempat yang tidak boleh dibangun terutama akses masuk dan keluar pasar, karena menganggu aktivitas lalu lintas di dalam maupun luar pasar,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, menginstruksikan kepada tim penertiban agar melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pengertian bahwa para pedagang harus berjualan sesuai tempatnya demi kepentingan umum.
“Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan menyatakan khususnya di area Pasar Induk Regional Youtefa ini, dan mengoptimalkan area pasar dan sekitarnya sesuai peruntukkannya agar tertata rapi dan terlihat bersih dan nyaman,” katanya. (*)