Jayapura, Jubi – Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa atau dana kampung diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya lokal.
“Artinya, dana desa ini diupayakan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat kampung setempat,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, di Jayapura, Sabtu (3/6/2023).
Penggunaan dana desa atau dana kampung yang tepat sasaran akan memajukan pembangunan kampung, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan memotivasi warga untuk terus berkarya membangun desanya.
“Penggunaan dana kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Terdapat 14 kampung di Kota Jayapura, dengan besaran dana desa di tiap kampung mempunyai nilai yang berbeda-beda. Masing-masing kampung menerima dana desa sesuai letak geografis, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan formulasi sistem pelaporan keuangannya.
“Dana kampung digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Atanay berharap para aparat kampung termasuk kepala kampung dapat melaporkan realisasi penggunaan dana kampung tahap pertama dengan program dan kegiatan yang dikerjakan melalui sistem pelaporan online yakni Siskeudes Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Supaya dana desa tahap selanjutnya bisa dicairkan yang dibuktikan dengan laporan fisik melalui DPMK, dan dilanjutkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan secara internal, kemudian dilakukan monitoring ke lapangan untuk dibuatkan rekomendasi agar dapat mencairkan dana desa tahap kedua,” ujarnya.
Atanay menambahkan terdampak lima kampung yang siap melakukan pencairan tahap kedua, namun sedang dilakukan review oleh Inspektorat Kota Jayapura.
“Kami berharap minggu depan hasil review-nya sudah selesai sehingga lima kampung itu sudah bisa diproses untuk tahap kedua. Sisa beberapa kampung kami lagi genjot dengan komitmen semua paling lambat minggu ketiga sudah melakukan pencairan tahap kedua,” ujarnya.
Hal ini dalam rangka untuk mempercepat penyerapan. Lalu, bisa melakukan pencairan tahap berikutnya lagi, dengan harapan pelaksanaan APBKam bisa selesai Desember 2023, dan pembangunan di kampung dapat dirasakan dampaknya.
“Pelaksanaan kegiatan ketika anggaran tiap tahapan sudah dicairkan itu harus konsentrasi bahwa ada tanggung jawab besar kita normalisasi pelaksanaan APBKam selama satu tahun,” ujarnya.
Atanay berharap tahun 2023 merupakan tahun pekerjaan bagi kepala kampung dan aparatur untuk komitmen bersama-sama menyelesaikan APBKam, sehingga 2024 seterusnya kita akan ada dalam suasana normal APBKam sesuai dengan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa. (*)