Jayapura, Jubi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Jayapura mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
“Agar meningkatkan pemahaman tentang bagaimana sistem informasi dan meningkatkan kerja sama dalam membangun Kota Jayapura,” ujar Plt. Kesbangpol Kota Jayapura, Alfrida Pasolang di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (1/11/2022).
Dikatakannya, kegiatan ini diikuti ketua partai politik, ketua ormas, dan ketua lembaga masyarakat adat se-Kota Jayapura khususnya penerima dana hibah.
“Jumlah ormas ada 72 termaksud partai politik dan LMA. Sosialisasi ini khusus untuk ormas ada 17 dan partai politik ada 14 penerima dana hibah (terdaftar),” ujarnya.
Alfrida menambahkan, kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan workshop dengan menghadirkan pemateri dari Kesbangpol Provinsi Papua, untuk penertiban database ormas, partai politik, dan lembaga masyarakat adat.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, keberadaan organisasi sangat penting dan strategis terutama memajukan Kota Jayapura.
“Organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan kebijakan tentang pembangunan kepada masyarakat demi mewujudkan kedamaian dan kenyamanan,” ujarnya.
Pekey berharap, sosialisasi dan workshop tersebut agar setiap ormas wajib mendaftarkan diri untuk diketahui sehingga keberadaannya menjalankan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Surat permohonan, akte pendirian, yang disahkan notaris tujuan program kerja, struktur kepengurusan sesuai AD, ART, biodata, lokasi. Bantuan hibah kepada ormas setiap tahun diberikan untuk mendukung kegiatan,” ujarnya. (*)