Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Jayapura untuk segera memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Masih ada yang belum mengisi, apakah tidak tahu caranya. Segera isi dan masukkan, karena ini sangat penting sebagai bukti bahwa kita taat terhadap peraturan pemerintah,” ujar Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Tomi Mano, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaanya, dan mengumumkan harta kekayaanya guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Sampai saat ini baru ada 29 yang masukkan LHKPN. Saya minta rutin laporkan LHKPN setiap tahun agar menghindarkan kita dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Tomi Mano.
Dikatakan Tomo Mano, dengan rutin melaporkan LHKPN merupakan bukti komitmen dan tanggung jawab moral dan pencegahan perilaku koruptif dari pejabat di lingkungan Pemkot Jayapura, sekaligus bukti transparansi sebagai pejabat publik.
“Kita harus menjadi contoh dan teladan yang baik di masyarakat khususnya dalam pelaporan LHKPN ini, sehingga masyarakat taat melaporkan LHKPN. Itulah kerja pemerintah, selain memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan tapi juga menjadi teladan yang baik,” ujar Tomi Mano.
Baca juga: Ini penyebab banyak pejabat terjerat kasus hukum
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Jayapura yang wajib untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebanyak 222 orang sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang sudah masukkan LHKPN sudah 29 orang atau baru 15 persen. Kami minta kepada OPD yang bersangkutan untuk segara mengisi, karena batasnya sampai 31 Maret 2022 sudah harus masuk,” ujar Rustan.
Dikatakan Rustan, dengan mempercepat melaporkan LHKPN kepada KPK sebagai bukti kepatuhan pejabat Pemkot Jayapura atas kekayaan yang dimiliki sesuai dengan hasil kerja kerasnya selama menjadi pejabat.
“Sanksinya tidak ada tapi bisa mempengaruhi penilaian kinerja pemerintah kalau sampai terlambat memasukkan LHKPN ini. Berarti dianggap tidak patuh terhadap peraturan pemerintah. Wali Kota sudah bikin surat edaran kepada OPD yang wajib mengisi untuk segera masukkan,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!