Jayapura, Jubi β Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat per akhir 2022 terjadi deforestasi seluas 19.426 hektare di Papua, yang terjadi akibat dari aktivitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, mengatakan pihaknya menemukan adanya deforestasi atau penggundulan hutan yang diduga untuk usaha perkebunan kelapa sawit di areal perusahaan PT Inti KebunSejahtera dan PT Inti Kebun Sawit, Kabupaten Sorong, dan di areal PT Subur KaruniaRaya, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan total hutan yang hilang sejak Januari hingga Februari2023 sekitar 413 hektare. Tiga perusahan ini terdaftar sebagai perusahaan yangdicabut izin konsesinya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tetapi masih beraktivitas.
Menurut Franky, potensi deforestasi di Papua bertambah luas seiring dengan adanya rencana pemberian izin baru, perluasan areal usaha perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, penegakan hukum yang lemah, dan kebijakan pengembangan daerah otonomi baru.
βKami berpandangan bahwa hutan bukan hanya kayu dan sumber lahan untuk komoditi komersial saja, melainkan memiliki keragaman fungsi ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya, yang seharusnya ditata dan dikelola secara lengkap memadai,β kata Samperante melalui pres rilis yang diterima Jubi di Jayapura, Selasa (21/3/2023).
Dia melanjutkan masyarakat adat Papua yang hidup di sekitar kawasan hutan mempunyai kemampuan pengalaman, norma dan pengetahuan yang diwariskan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat, dengan menghasilkan dan menjalankan kebijakan peraturan dan program bagi masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat yang adil dan berkelanjutan.
βPemerintah menyegerakan penertiban dan upaya penegakan hukum secara sungguh-sungguh dan kuat atas izin-izin perusahaan yang telah dicabut izin konsesi di kawasan hutan,β katanya.
Berdasarkan lampiran putusan SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdaftar 48 perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan izin dengan luas konsesi 1.063.100 hektar. Sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan evaluasi, penegakan hukum, dan pemberian sanksi atas perusahaan dimaksud. Justru ditemukan adanya upaya pemberian izin baru dalam kasus PT Sorong Global Lestari di Kabupaten Sorong, dan aktivitas penggundulan hutan untuk perluasan areal perkebunan kelapa sawit.
Pihaknya pun mendesak kepada negara dan korporasi, untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan aktivitas pembela HAM lingkungan, mereka yang berjuang di akar rumput dan di garis depan penjaga hutan, maupun aktivis membela dan memperjuangkan HAM dan lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja PerserikatanBangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim dan Persetujuan Paris. Di antaranya mewajibkan negara mengambil upaya-upaya pencegahan untuk mengantisipasi,mencegah atau meminimalisir penyebab perubahan iklim dan mitigasi dampakburuk yang dihasilkannya dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan keputusan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Rencana Operasi Indonesiaβs Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) 2030 untuk pengendalian perubahan iklim, diantaranya mempunyai sasaran untuk mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan. (*)