Jayapura, Jubi – Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Nico Wamafma mengatakan butuh komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Tanah Papua untuk melindungi hutan alam Papua. Saat ini hutan alam di Papua yang tersisa seluas 34,4 juta hektar.
Menurutnya, komitmen itu dapat dilakukan dengan meninjau ulang perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan yang beroperasi di Tanah Papua. Wamafma mengatakan review menjadi penting agar izin pengelolaan kawasan hutan yang tidak dikelola maka sangat baik dikembalikan ke fungsi hutan alam.
“Kita butuh komitmen kuat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Tanah Papua,” kata Wamafma kepada Jubi melalui panggilan telepon, pada Senin (14/8/2023).
Wamafma mencontohkan review perizinan 24 perusahaan kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Komisi pada 2021 seluas 576.098,84 hektar. Dari hasil review itu ditemukan kurang lebih 33.369,98 hektar wilayah yang masih berhutan, dan bisa dikembalikan kepada fungsi fungsi hutan alam.
“Kalau komitmen itu dilakukan [semua pemerintah daerah di Tanah Papua] dengan melakukan review kembali izin-izin kembali yang dikeluarkan untuk perusahaan itu. Dan [izin pelepasan kawasan hutan itu] sama sekali belum dikelola maka sangat baik dikembalikan ke fungsi hutan alam,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua perlu membatasi pemberian perizinan bagi industri ekstraktif berbasis lahan, seperti pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maupun perkebunan kelapa sawit. Wamafma mengatakan perizinan bagi perusahaan ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat Papua.
“Terjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat,” katanya.
Katanya, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih bijaksana merencanakan pembangunan di Tanah Papua. Butuh ketegasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mau berkomitmen mengurangi pendekatan pembangunan yang mengobarkan kawasan hutan alam di Tanah Papua.
“Sebab sekarang ini banyak sekali izin-izin berbasis lahan yang dilepaskan untuk perusahaan,” ujarnya.(*)