Sentani, Jubi – Pengelola Isyo Hills di Kampung Repang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Aleks Waisimon menegaskan, jika hutan habis karena rusak atau dibabat, maka habitat di dalam dan di sekitar hutan tersebut juga akan habis. Sementara pembabatan hutan saat ini masih terus berlangsung.
“Hutan ini sebagai tempat untuk melanjutkan kehidupan bagi masyarakat lokal,” ujar Aleks saat dihubungi di Sentani, Senin (31/7/2023).
Aleks juga mengatakan, hutan merupakan piring makan bagi masyarakat adat. Jika hutan habis, maka secara tidak langsung terjadi kepunahan dalam satu suku maupun rumpun masyarakat lokal yang ada.
Menurut Waisimon, ada sejumlah perusahaan sawit yang telah dicabut ijin usaha dan operasionalnya, termasuk perusahaan sawit yang sedang beroperasi di lembah Grimenawa ini. “Jika izinnya sudah dicabut maka tindak lanjut dari proses pengembalian hutan yang sudah rusak ini harus dikerjakan dengan segera,” katanya.
Pemerintah Pusat melalui instruksi presiden pada 2022 telah mencabut 51 ijin perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, termasuk salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Jayapura.
“Proses pembongkaran atau pembukaan lahan sudah dihentikan sejak Desember 2022 lalu oleh pihak perusahaan (PT. PNM), hal ini juga didukung dengan adanya surat Bupati Jayapura tentang pencabutan izin usaha serta operasional dan produksi,” ujar Rosita Tecuari salah satu tokoh aktivis perempuan yang vokal menyuarakan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
Untuk mengawal seluruh proses penghentian aktivitas pihak perusahaan, kata Rosita, masyarakat adat telah membangun pondok-pondok dikawasan hutan yang dibongkar tepatnya di Kampung Repang Muaif, agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktifitasnya di kawasan hutan yang telah dibongkar.
“Yang lalu, bibit kelapa sawit sudah di drop di lokasi yang telah dibongkar untuk ditanam. Berdirinya pondok masyarakat adat di kawasan tersebut, akhirnya hanya dua hektar lahan yang sudah ditanami oleh pihak perusahaan dan masyarakat adat pemilik hak ulayat,” katanya
Tecuari juga berharap agar Pemerintah Daerah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas Perusahaan Sawit,meski ijin usaha dan operasionalnya telah dicabut.”Upaya lain yang dilakukan ada mengembalikan hutan pada posisi semula dengan menanam kembali bibit pohon yang baru,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menindak lanjuti surat Bupati Jayapura yang lalu, terhadap aktivitas perusahaan yang ijnnya telah dicabut oleh Pemerintah Pusat.
“Biasanya kegiatan atau operasional dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan celah yang ada. Tetapi pencabutan ijin usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui instruksi presiden adalah permanen, sehingga aktifitas perusahaan sudah tidak bisa lagi berjalan,” ujarnya. (*)