Jayapura, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Jayapura menggelar Focus Group Discussion atau FGD tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
FGD yang berlangsung di ruang rapat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Selasa (12/9/2023), melibatkan OPD Pemkot Jayapura, kepala distrik, kepala kampung, lembaga adat, tenaga ahli, dan WRI Indonesia.
“FGD ini sebagai upaya mempertahankan RTH dan potensi pengembangan RTH baru dengan strategi pengelolaannya melalui master plan RTH,” ujar Kepala DLHK Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano.
Dengan melihat tren pembangunan di Kota Jayapura, kata Dolfina Mano, dianggap penting kawasan hutan atau ruang terbuka hijau tetap dipertahankan keberadaannya.
“Pengembangan RTH baru mempunyai banyak manfaat secara ekonomi, lingkungan sosial, dan budaya. Pembangunan harus mengadopsi pendekatan solusi berbasis alam dalam pengembangan perkotaan,” ujarnya.
Dijelaskannya, FGD tersebut berupa diskusi interaktif bersama fasilitator dan peserta agar mendapatkan informasi dan kesepakatan terkait dengan lokasi pengembangan RTH di setiap distrik yang akan dimasukkan sebagai rekomendasi pada dokumen master plan RTH Kota Jayapura tahun 2030.
“Dalam rangka memenuhi target 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat, FGD ini sekaligus untuk mendapatkan masukan dan juga kesepakatan bersama untuk pengelolaan dan pelestarian RTH yang meliputi taman kota, hutan kota, dan lainnya,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan penyusunan dokumen master plan RTH maka perlu dilakukan diskusi-diskusi bersama stakeholder guna menampung dan mengumpulkan informasi terkait inventarisasi dan identifikasi potensi RTH.
“Penyediaan hutan kota sangat penting untuk menjaga ekosistem lingkungan dengan memaksimalkan penyediaan hutan kota sebagai ruang terbuka hijau tapi juga berfungsi sebagai aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika serta mengurangi polusi udara,” ujarnya.
Dikatakan Robby Awi, hutan kota adalah sekelompok pohon yang tumbuh dalam dan pinggiran kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota di daerah-daerah yang harus dijadikan hutan kota dan RTH.
“Saya berharap setiap distrik sudah bisa menentukan titik mana yang dipertahankan supaya tetap terawat, karena selama ini belum diketahui tempatnya dimana. Harus dilakukan pengawasan. Tentukan hutan kota untuk diketahui sehingga tidak beralih fungsi,” katanya. (*)