Jayapura, Jubi – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, Raimondus Mote, S.STP, M.Si, mengajak masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul untuk menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
“Distrik atau kecamatan, kelurahan, kampung atau desa, diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul serta hiasan-hiasan, dan itu dimulai tanggal 1 Agustus 2023,” ujar Mote di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (31/7/2023).
Secara nasional, lanjutnya Mote, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri sudah mencanangkan pembagian bendera Merah Putih di seluruh provinsi di Indonesia untuk dikibarkan di lingkungan rumah masing-masing.
“Di Kota Jayapura sudah mencanangkan HUT ke-78 Republik Indonesia ini dengan berbagai kegiatan dan lomba serta doorprize, dan pembagian bendera dibagikan mulai 1 Agustus,” ujarnya.
Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Jayapura memberdayakan masyarakat terutama pengangguran dengan mengecat trotoar, media jalan, jembatan untuk memperindah Kota Jayapura.
“Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia setiap tanggal 17 Agustus oleh setiap warga negara Indonesia, baik di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, maupun transportasi pribadi,” ujarnya.
Mote menambahkan dalam menyemarakkan HUT ke-78 Republik Indonesia, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menebang pohon secara ilegal. Selain menyebabkan banjir, membuang sampah tidak pada tempatnya juga menyebutkan lingkungan kumuh.
“Jadi, keseimbangan hidup manusia dan alam harus terjaga dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan sehingga kita menjadi kota percontohan terutama di Tanah Papua,” katanya. (*)