Sentani, Jubi – Masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan kembali membuka sekolah adat, di Kampung Walelagama, Distrik Walelagama.
Pembukaan sekolah itu dilakukan secara resmi, Rabu (7/5/2025), disaksikan perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
Ini merupakan sekolah adat ketiga yang dibuka di Kabupaten Jayawijaya. Dua sekolah adat sebelumnya telah dibuka di Kampung Yogonima dan kampung Sumunikama, Distrik Itlay Hisage.
Kepala sekolah adat Walelagama, Ambrosius Haluk mengatakan kemajuan teknologi dan tantangan zaman membuat banyak orang kehilangan jati diri, kebudayaan dan bahasa.
Karena itulah kehadiran sekolah adat merupakan upaya alternatif membantu masyarakat mempertahankan identitas di tengah ancaman globalisasi, yang rentan menghikangkan identitas masyarakat adat sebagai warga negara.
“Tidak ada jalan lain untuk mempertahankan kearifan lokal, bahasa, budaya, kebiasaan, kepercayaan dan lainnya. Jalan satu-satunya untuk mempertahankan identitas bangsa Indonesia di Papua Pegunungan adalah melalui sekolah adat,” kata Ambrosius Haluk kepada Jubi melalui aplikasi pesan singkatnya, Kamis (8/5/2025).
Ambrosius Haluk mengatakan, sekolah adat ini bagian dari pendidikan informal dan nonformal. Tujuannnya untuk menjaga eksistensi masyarakat adat, termasuk mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal bagi masyarakat pribumi.
Menurut Mulait, setidaknya ada enam jenis kegiatan belajar yang didorong di sekolah adat. “Kami dorong jenis kegiatan belajar seperti PAUD/TK, PKBM, sekolah minggu, lapak baca, seni tari, seni lukis, kerajinan tangan, bahasa daerah dan asing,” ujarnya.
Pengelola sekolah adat juga dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Jayawijaya dalam upaya meningkatkan muatan lokal di wilayah setempat.
Sekretaris pengurus sekolah adat, Feliks Itlay mengatakan, pendidikan adat bukan segala-galanya. Akan tetapi dalam perkembangan zaman sekarang, sangat dibutuhkan untuk melindungi entitas masyarakat adat melalui kebijakan pemerintah daerah.
“Karena akan semakin kuat, mana kala pemerintah daerah mendorong pemerintah adat atau kampung adat, kemudian dikolaborasikan dengan sekolah adat,” kata Feliks Itlay.
Itlay mengatakan, pemerintah boleh membangun konsep kampung adat, akan tetapi yang menghidupkan nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan masyarakat adalah melalui pendidikan, dan kerjasama ini bisa berdampak positif dalam kemajuan daearah.
“Kalau pemerintah serius mendorong sekolah adat dan rumah adat berpola asrama pada basis pendikan nonformal, maka ini akan mengimbangi program pendidikan formal berpola asrama kedepan. Bahkan akan menarik perhatian dunia luar, karena pemerintah daerah mampu mengkolaborasikan konsep pendidikan formal dan nonformal,” ujarnya.
Kepala Kampung Walelagama, Boas Itlay mengatakan pemerintah kampung sangat mendukung kehadiran sekolah adat itu. Sebab, dipandang dapat menghidupkan kembali nilai-nilai budaya yang hilang, dan bahasa yang makin berkurang karena penggunaannya yang makin jarang.
“Kita suku Hugula ini [suku] besar [yang] berkaitan dengan kebudayaan. Jadi kita harus hidupkan dan temukan kembali yang sudah hilang melalui sekolah adat ini,” ucap Boas Itlay.
Menurutnya, apabila basis pendidikan adat diperkuat maka dalam festival daerah dan nasional serta internasional, seperti Festival Lembah Baliem bisa menampilkan ekspresi masyarakat adat.
Pihak berwenang tidak terkesan hanya mengundang masyarakat pada saat ada momen, melainkan jauh sebelumnya ada pendidikan dan pembinaan secara berkelanjutan.
Ia berharap, kedepan pemerintah, gereja dan lembaga swadaya lain bersama mendorong sekolah adat berpola asrama, supaya nilai-nilai hidup, kepercayaan dan kebudayaan masyarakat adat tidak hilang ditelan waktu.
“Sebaliknya, membantu masyarakat untuk mempertahan jati dirinya melalui pendidikan adat ini,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda Hugula, Soleman Itlay mengatakan, sekolah adat itu sejalan dengan Konvenan Internasional atau Konvensu ILO 169 yang mengakui hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR). Sejumlah negara, termasuk Indonesia ikut menekan perjanjian dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat adat.
“Pemerintah Indonesia sendiri telah mengakui keberadaan sekolah adat melalui kebijakan nasional yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Soleman Itlay.
Soleman Itlay menuturkan, dasar hukum ini mengatur upaya pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia, dan meningkatkan ketahanan budaya, membangun karakter bangsa, dan meningkatkat kesejahteraan masyarakat.
Katanya, dalam konteks Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi masyarakat adat Papua di bidang kebudayaan, agar mempertahankan nilai-nilai hidup yang dihayati masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk memproteksi kebudayaan masyarakat Papua, pemerintah membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ia mengatakan, sekolah adat Walelagama merupakan wujud implementasi dari konvenan internasional dan ragam kebijakan pemerintah pusat dalam mempertahankan kebudayaan masyarakat adat Indonesia, khususnya suku Hugula di Kabupaten Jayawijaya.
“Tentu sejalan dengan semangat pemerintah dalam membangun serta mempromosikan kebudayaan di kanca internasional,” ucap Soleman Itlay.
Pembukaan sekolah adat di Kampung Walelagama, Distrik Walelagama juga disaksikan para tokoh adat, Pastor Paroki Pugima dan Yiwika, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Jayawijaya, Kepala Distrik Walelagama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Papua, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Dewan Adat Papua (DAP). (*)





















Discussion about this post