Nduga, Jubi – Warga pengungsi asal Kabupaten Nduga yang menetap di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menghadapi konflik baru. Tanah Gereja dimintai ganti rugi, status kependudukan mereka juga tak jelas sejak mengungsi pada 2018. Pemerintah Kabupaten Nduga diminta segera menyelesaikan persoalan tanah adat serta memperjelas status administrasi para pengungsi yang telah delapan tahun menetap di wilayah tersebut.
Aipan Kossay, salah satu intelektual dari Distrik Hubikosi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan apakah para pengungsi masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nduga atau telah resmi menjadi penduduk Kabupaten Jayawijaya. Selama kurun waktu 2018–2026, masyarakat menilai belum ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Nduga terhadap kondisi mereka.
”Anak-anak kami kehilangan hak-hak kami untuk dapatkan akses pendidikan dan kesehatan. Ini sudah berlangsung selama delapan tahun,“ katanya.
Masyarakat meminta kepada Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Nduga, serta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar segera menyelesaikan persoalan administratif tersebut, termasuk penerbitan surat perpindahan penduduk.
Untuk persoalan gereja, Gembala Sidang Jemaat Horeb Elagaima Rayon Tulem Klasis Baliem Tengah, Nopinanus Kogeya, menjelaskan bahwa gereja dipalang karena persoalan tanah adat yang diklaim belum dilakukan pelepasan hak secara adat. Akibatnya, jemaat kembali melaksanakan ibadah di alam terbuka.
Pengungsi yang tinggal di Hubikosi berasal dari empat distrik di Kabupaten Nduga, yakni: Distrik Mam Distrik Mugi Distrik Mapenduma Distrik Mebarok.
“Perhatian pemerintah selama ini lebih terfokus pada pengungsi di Distrik Muliama Kampung Sekon, sementara pengungsi di Hubikosi dan Pengungsi sekitar lainnya kurang mendapat perhatian,“ katanya.
Sedangkan untuk kembali ke kampung halaman tidak memungkinkan, karena takut menjadi koban dari konflik antara TNI–Polri vs TPN PB yang masih berlangsung hingga saat ini.
Salah satu warga pengungsi, Pius Kogeya, menyampaikan bahwa mereka mengungsi sejak Desember 2018 akibat konflik bersenjata antara aparat keamanan TNI–Polri dan TPNPB di Kabupaten Nduga, Papua. Hingga kini, mereka belum berani kembali tanpa adanya jaminan keamanan.
“Belum bisa pulang kampung, karena kami akan jadi buruan negara Indonesia karena kami rakyat kecil tak ada apapa ” ujar Pius
Di sisi lain, mereka juga tidak memiliki tempat tinggal tetap jika harus menuju ibu kota Kabupaten Nduga, Kenyam. Kondisi ini membuat para pengungsi hidup dalam ketidakpastian.
Pius juga memohon perhatian dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Nduga agar melihat langsung kondisi pengungsi di Distrik Hubikosi.
Dalam pernyataannya, ia bahkan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan penarikan aparat militer dari Kabupaten Nduga demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman, karena untuk tinggal di wilayah orang lain seperti yang terjadi saat ini, tidak dimungkinkan.(*)




Discussion about this post