Jayapura, Jubi – Pengamat kebijakan publik di Papua, Methodius Kossay berpendapat pemblokiran seluruh layanan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN berpotensi merugikan seluruh aparatur sipil negara atau ASN di wilayah itu.
BKN memblokir seluruh layanan kepegawaian Pemprov Papua Pegunungan sejak sejak 1 Juli 2025.
Langkah itu diambil BKN sebagai bentuk tindakan administratif terhadap pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK dalam manajemen ASN, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Pemblokiran tersebut tertuang dalam surat resmi BKN nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025, yang ditandatangani oleh Kepala BKN,Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam surat itu disebutkan bahwa layanan kepegawaian yang diblokir mencakup seluruh urusan kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (i-MUT).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam surat itu, BKN memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi penting, namun tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir.
Tiga poin utama dalam rekomendasi BKN yaitu, pertama pembatalan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi/evaluasi kinerja dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan ketiga pelaksanaan mutasi dan promosi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme dan keadilan melalui sistem i-MUT di platform ASN Digital.
Untuk itu menurut Kossay, perlu ada langkah koordinatif Pemprov Papua Pegunungan menindaklanjuti rekomendasi dari BKN itu, sehingga dapat membuka kembali pemblokiran layanan kepegawaian di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
Kossay mengatakan, surat BKN tersebut harus ditindaklanjuti dan ditanggapi serius, sehingga tidak berdampak terhadap sanksi administrasi terhadap Pemprov Papua Pegunungan.
Katanya, BKN juga tidak menyetujui surat surat permohonan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat tinggi di Provinsi Pegunungan Papua yang diajukan gubernur, karena dalam surat rencana uji kompetensi telah menyebutkan jabatan baru yang akan dijabat, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan.
“Tentunya hal ini menjadi perhatian BKN, karena proses seleksi tidak sesuai dengan mekanisme sehingga terkesan adanya nepotisme kepentingan politik,” ujarnya.
Namun lanjut Kossay, disisi lain langkah yang ditempuh Gubernur Papua Pegunungan itu merupakan langkah kondisional paska pembentukan daerah otonomi baru itu, untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua pegunungan.
Kossay mengatakan, langkah tersebut diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Dalam ayat 1 disebutkan, pemerintah provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu di Ayat 2 menyebutkan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.
“Artinya jika pemerintah Provinsi Papua Pegunungan jika dalam menetapkan kebijakan kepegawaian tidak berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan ASN sesuai peraturan perundangan-undangan maka pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat,” ucapnya.
Ia mengatakan, langkah Gubernur Papua Pegunungan itu merupakan langkah solutif dan hak prerogatif gubernur untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan, untuk kebutuhan daerah.
Selain itu, belum ada aturan baku yang mengatur mutasi kepegawaian daerah di Provinsi Papua Pegunungan setelah wilayah itu dimekarkan dari Provinsi Papua.
“Untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah membuka ruang koordinasi kembali antar instansi, sehingga tidak berdampak terhadap tata kelola pemerintahan di Papua Pegunungan,” kata Kossay
Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Papua Pegunungan, Yohanes Penius Lani menyatakan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan tidak sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 .
Menurut Yohanes Lani, mutasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang jelas, terutama terkait aturan jabatan pimpinan tinggi dalam UU ASN yang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Ia menegaskan bahwa mutasi berdasarkan hasil audit keuangan bukanlah alasan yang tepat untuk mencopot jabatan seseorang.
“Kami adalah pejabat eselon II yang telah menjalani seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi sesuai prosedur. Mutasi ini dilakukan tanpa evaluasi atau pemberitahuan resmi. Kami tiba-tiba dicopot tanpa ada SK pemberhentian,” kata Yohanes Lani.
Ia berharap Gubernur Papua Pegunungan meninjau kembali kebijakan mutasi yang telah dilakukan, mengingat mutasi terhadap pejabat definitif harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
“Kami meniti karier dari bawah, tiba-tiba diberhentikan tanpa dasar dan evaluasi. Ini tidak benar dan bertentangan dengan UU ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada pekan lalu mengatakan, pihaknya akan bernegosiasi kembali dan memadukan kepentingan daerah dibawah otonomi khusus dengan aturan BKN.
“Kami pemerintah [Provinsi Papua Pegunungan] akan menindaklanjuti itu,” kata Ones Pahabol. (*)






















Discussion about this post