• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lapago

Pengamat: Pemblokiran layanan kepegawaian dapat merugikan ASN di Papua Pegunungan

July 29, 2025
in Lapago
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Silpester Kasipka - Editor: Arjuna Pademme
layanan kepegawaian

Ilustrasi - Instagram @provinsipapuapegunungan

0
SHARES
51
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengamat kebijakan publik di Papua, Methodius Kossay berpendapat pemblokiran seluruh layanan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN berpotensi merugikan seluruh aparatur sipil negara atau ASN di wilayah itu.

BKN memblokir seluruh layanan kepegawaian Pemprov Papua Pegunungan sejak sejak 1 Juli 2025.

Langkah itu diambil BKN sebagai bentuk tindakan administratif terhadap pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK dalam manajemen ASN, sebagaimana diatur dalam pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Pemblokiran tersebut tertuang dalam surat resmi BKN nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025, yang ditandatangani oleh Kepala BKN,Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa layanan kepegawaian yang diblokir mencakup seluruh urusan kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (i-MUT).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

Dalam surat itu, BKN memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi penting, namun tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir.

BERITATERKAIT

Dua terduga pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya adalah DPO

Polisi kantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya

TPNPB Kodap Ndugama bertanggung jawab terhadap penembakan ASN di Jayawijaya

Tiga ASN tewas ditembak di Jayawijaya

Tiga poin utama dalam rekomendasi BKN yaitu, pertama pembatalan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kedua, pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi/evaluasi kinerja dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan ketiga pelaksanaan mutasi dan promosi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme dan keadilan melalui sistem i-MUT di platform ASN Digital.

Untuk itu menurut Kossay, perlu ada langkah koordinatif Pemprov Papua Pegunungan menindaklanjuti rekomendasi dari BKN itu, sehingga dapat membuka kembali pemblokiran layanan kepegawaian di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.

“Jika [Pemprov Papua Pegunungan] tidak melakukan [langkah koordinatif] secepat mungkin maka akan menghambat dan merugikan seluruh ASN di Provinsi Papua Pegunungan, terutama hak-hak para ASN yang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan/pangkat golongan dalam beberapa bulan kedepan,” kata Methodius Kossay, Senin (28/2025).

Kossay mengatakan, surat BKN tersebut harus ditindaklanjuti dan ditanggapi serius, sehingga tidak berdampak terhadap sanksi administrasi terhadap Pemprov Papua Pegunungan.

Katanya, BKN juga tidak menyetujui surat surat permohonan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat tinggi di Provinsi Pegunungan Papua yang diajukan gubernur, karena dalam surat rencana uji kompetensi telah menyebutkan jabatan baru yang akan dijabat, sementara proses uji kompetensi belum dilaksanakan.

“Tentunya hal ini menjadi perhatian BKN, karena proses seleksi tidak sesuai dengan mekanisme sehingga terkesan adanya nepotisme kepentingan politik,” ujarnya.

Namun lanjut Kossay, disisi lain langkah yang ditempuh Gubernur Papua Pegunungan itu merupakan langkah kondisional paska pembentukan daerah otonomi baru itu, untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua pegunungan.

Kossay mengatakan, langkah tersebut diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Dalam ayat 1 disebutkan, pemerintah provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu di Ayat 2 menyebutkan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.

“Artinya jika pemerintah Provinsi Papua Pegunungan jika dalam menetapkan kebijakan kepegawaian tidak berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan ASN sesuai peraturan perundangan-undangan maka pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat,” ucapnya.

Ia mengatakan, langkah Gubernur Papua Pegunungan itu merupakan langkah solutif dan hak prerogatif gubernur untuk mengisi kekosongan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan, untuk kebutuhan daerah.

Selain itu, belum ada aturan baku yang mengatur mutasi kepegawaian daerah di Provinsi Papua Pegunungan setelah wilayah itu dimekarkan dari Provinsi Papua.

“Untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah membuka ruang koordinasi kembali antar instansi, sehingga tidak berdampak terhadap tata kelola pemerintahan di Papua Pegunungan,” kata Kossay

Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Papua Pegunungan, Yohanes Penius Lani menyatakan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan tidak sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 .

Menurut Yohanes Lani, mutasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang jelas, terutama terkait aturan jabatan pimpinan tinggi dalam UU ASN yang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Ia menegaskan bahwa mutasi berdasarkan hasil audit keuangan bukanlah alasan yang tepat untuk mencopot jabatan seseorang.

“Kami adalah pejabat eselon II yang telah menjalani seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi sesuai prosedur. Mutasi ini dilakukan tanpa evaluasi atau pemberitahuan resmi. Kami tiba-tiba dicopot tanpa ada SK pemberhentian,” kata Yohanes Lani.

Ia berharap Gubernur Papua Pegunungan meninjau kembali kebijakan mutasi yang telah dilakukan, mengingat mutasi terhadap pejabat definitif harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

“Kami meniti karier dari bawah, tiba-tiba diberhentikan tanpa dasar dan evaluasi. Ini tidak benar dan bertentangan dengan UU ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada pekan lalu mengatakan, pihaknya akan bernegosiasi kembali dan memadukan kepentingan daerah dibawah otonomi khusus dengan aturan BKN.

“Kami pemerintah [Provinsi Papua Pegunungan] akan menindaklanjuti itu,” kata Ones Pahabol. (*)

Tags: ASNLayanan KepegawaianPemblokiranProvinsi Papua Pegunungan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pelaku penambakan ASN Jayawijaya

Dua terduga pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya adalah DPO

September 13, 2026
Pelaku penambakan ASN Jayawijaya

Polisi kantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026

TPNPB Kodap Ndugama bertanggung jawab terhadap penembakan ASN di Jayawijaya

September 10, 2026

Tiga ASN tewas ditembak di Jayawijaya

September 9, 2026

Raup jutaan rupiah dari berjualan es krim sagu di FDS

September 5, 2026

Pejabat asal Deiyai mantapkan penyambutan kunker Gubernur Papua Tengah

September 4, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village
25 September 2026
Jayapura lawmakers highlight poor education and health infrastructure in Yoboi Village

Sentani, Jubi – The Jayapura Regency Legislative Council’s (DPRK) Commission C has raised concerns over poor infrastructure and inadequate education [...]

Wildfires and drought hit Fakfak Regency
25 September 2026
Wildfires and drought hit Fakfak Regency

Manokwari, Jubi – Forest and land fires and drought are affecting Fakfak Regency in West Papua, disrupting school activities in [...]

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

September 25, 2026
Kabupaten Puncak

Gubernur Nawipa lanjutkan agenda kunker ke Kabupaten Puncak

September 25, 2026
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

September 25, 2026
Konflik

Konflik di Papua Barat dan Warga Sipil Harus Menanggung Akibatnya

September 25, 2026
Pasifik

Benarkah El Nino Penyebab Langsung Gelombang Laut yang Ganas di Pasifik?

September 25, 2026
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

September 25, 2026
Pemetaan indikatif Kenasaimos

Pemetaan indikatif Kenasaimos memperjelas ruang kelola adat dan batas wilayah

September 25, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Pohon

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

March 14, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
Jurnalis Papua

Selamat jalan dua jurnalis Papua, Joost Mirino dan Hendrikus Ondi

0
Kabupaten Puncak

Gubernur Nawipa lanjutkan agenda kunker ke Kabupaten Puncak

0
PNG

PM PNG serukan tindakan global segera atasi perubahan iklim

0
Konflik

Konflik di Papua Barat dan Warga Sipil Harus Menanggung Akibatnya

0
Pasifik

Benarkah El Nino Penyebab Langsung Gelombang Laut yang Ganas di Pasifik?

0
MRP Papua Selatan bentuk Pansus

Komnas HAM didesak segera investigasi kasus Leonardo Konorop

0
Pemetaan indikatif Kenasaimos

Pemetaan indikatif Kenasaimos memperjelas ruang kelola adat dan batas wilayah

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara