Jayapura, Jubi – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Yahukimo, Papua Pegunungan membahas tata tertib atau tatib dewan di Kota Jayapura, Rabu (4/6/2025).
Setelah pembahasan rampung dan disahkan dalam paripurna non anggaran pendapatan dan belanja daerah atau non-APBD, tatib itu akan menjadi acuan DPRK Yahukimo secara internal lembaga dewan dan dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya para anggota dewan.
Ketua sementara DPRK Yahukimo, Son Bahabol mengatakan pembahasan dan pengesahan tatib merupakan satu kewajiban yang mesti dilakukan dalam lembaga legislatif sebelum melakukan kegiatan kedewanan lainnya.
Menurutnya, DPRK Yahukimo mulai membahas tatib setelah orientasi bagi 35 anggota dewan beberapa hari lalu. “Sehingga para [anggota] dewan diharapkan konsisten mengikuti dan menyimak selama pembahasan tatib, agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD Kabupaten Yahukimo Mathius mengatakan, pembahasan tatib ini akan dikolaborasikan atau mengatur mengenai hak keuangan dan administrasi DPRK Yahukimo.
” Jadi tata tertib ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, sebagai landasan kedewanan. Semua itu akan dirangkum dalam satu sistem informasi dengan pemerintah daerah, pada 2025 ini diwajibkan menggunakan sistem digital dalam kegunaan anggaran maupun sistem pelaporan,” kata Mathius.
Menurutnya, untuk itu dalam pembahasan tatib, DPRK Yahukimo penting memhami bahwa laporan keuangan kini terkoneksi dengan sistem digital. Tidak seperti sebelum-sebelumnya hanya manual. (*)





















Discussion about this post