Wamena, Jubi – Ratusan warga Kampung Wogi, Distrik Silo Karno Doga, Kabupaten Jayawijaya melakukan aksi demo di halaman kantor Otonom Wamena, Selasa (1/7/2023) siang.
Masyarakat minta Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayawijaya segera membatalkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Kampung Wogi atas nama Urius Paragaye karena yang bersangkutan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila kepala kampung berhalangan mejalankan tugasnya, masih ada sekretaris yang bisa menggantikannya.
Koordinator aksi, Nato Doga, menyatakan yang menjadi alasan penolakan SK Plh Kepala Kampung Wogi atas nama Urius Paragaye, karena berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditinjaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Pelaksana Tugas (Plt) “Pejabat Kepala Desa harus diangkat dari Sekretaris Desa atau dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)”.
“Sedangkan Bapak Urius Paragaye yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Kampung Wogi hanya masyarakat biasa dan tidak ada jabatan dalam struktur perangkat desa di Kampung Wogi,” katanya.
Doga juga mengaku dalam musyawarah Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Kampung Wogi pada 17 Juli 2023, tidak pernah mengusulkan Urius Paragaye sebagai Plt Kepala Kampung Wogi. Sementara yang disepakati dan ditetapkan dalam SK Bamuskam Kampung Wogi sebagai Plt kepala kampung adalah Albert Doga, yang selama ini menjabat sebagai sekretaris kampung.
“Urius Paragaye dari kalangan masyarakat yang tidak memiliki pengalaman sebagai aparat kampung. Jika menjadi Plt Kepala Kampung Wogi, maka peluang konflik horizontal antar masyarakat sangat mungkin terjadi,” katanya.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, kata Doga, Bamuskam Wogi minta Bupati Jayawijaya untuk mempertimbangkan untuk membatalkan SK Pelaksana Tugas Kepala Kampung Wogi atas nama Urius Paragaye.
“Kami minta Bupati menetapkan SK Plt Kepala Kampung Wogi atas nama Bapak Albert Doga, selaku Sekretaris Kampung Wogi, sesuai dengan hasil kesepakatan seluruh masyarakat Kampung Wogi dalam musyawarah Bamuskam,” kata Doga.
Ia juga minta pencairan dana desa tahap I, II, dan III tahun 2023 untuk Kampung Wogi bisa dilakukan Albert Doga selaku Sekretaris Kampung Wogi.
“Jika harapan ini tidak dapat dipenuhi, maka segala akibat yang akan timbul kemudian adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Bupati Jayawijaya diwakili Sekretaris Daerah atau Sekda Jayawijaya, Thony M. Mayor, menjelaskan jika masalah ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk mengambil kebijakan. Namun yang perlu diingat bahwa jangan ada dua kelompok atas nama masyarakat Wogi yang membawa aspirasi lainnya.
“Kalau memang ini seluruh masyarakat Kampung Wogi yang minta, maka jangan ada lagi kelompok lain yang datang untuk membawa aspirasi lainnya. Kalau ada dua kelompok, terkadang ini yang membuat pemerintah kesulitan untuk mengambil kebijakan,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!