Manokwari, Jubi- Warga Manokwari bertindak melakukan penggerebekan, setelah gerah dengan kepolisian yang dinilai membiarkan pemasokan minuman keras di wilayah itu.
“Ini keresahan warga tentang peredaran miras di Manokwari sehingga tadi malam Selasa (1/8/2023) saya pimpinan warga sekitar 20 orang melakukan penggerebekan,” kata Boy, ditemui Rabu (02/8/2023)
Sebuah mobil kontainer dengan nomor polisi PB 9981 MC keluar dari gudang yang berada di kawasan Wosi Manokwari.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Lokasi penggerebekan dilakukan di sebuah toko bangunan, Boy menyebut pemiliknya bernama Ongko Baba.
“Lokasi di depan Happymart ada toko bangunan, milik Ongko Baba. Saat dilapangan kami temukan anggota satuan narkoba Polda Papua Barat, ada oknum advokat dan oknum aktivis,” ucap Boy.
Boy menyebut keresahan warga selama ini karena adanya miras yang beredar di Manokwari, sementara di sisi lain Manokwari memiliki Peraturan Daerah Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan menjual, mengedar dan mengkonsumsi minuman keras.
“Rakyat kecil diminta untuk tidak minum miras, menjual miras karena ada Perda Miras di Manokwari, tapi di sisi lain pengusaha besar dapat mamasok miras menggunakan konteiner dan dikawal para oknum-oknum penegak hukum,” kata Boy Baransano.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu kepada Satker yang menangani
“Saya akan cek hal itu kepada Satker yang menangani,” ucap Kabid Humas.
Rustam, advokat di Manokwari mengaku keberadaanya di lokasi itu sebagai konsultan. “Saya ada di situ sebagai konsultan ko ang,” kata Rustam.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















