Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayawijaya menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam pendampingan serta mengawal program-program strategis dan prioritas, juga perkara-perkara atas nama pemerintah daerah.
Penjabat Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo, menyatakan pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap program-program strategis dan prioritas, agar berjalan sesuai dengan koridor aturan yang ada.
“Dalam memberi layanan kepada masyarakat, dibutuhkan kepastian hukum di dalam memberi kepastian layanan. Sehingga dengan perjanjian kerjasasama ini, kejaksaan mendampingi kita di dalam pelaksanaan program kegiatan prioritas layanan dasar kepada masyarakat seperti pengentasan kemiskinan esktrim, stunting, juga penyediaan air bersih,” kata Sumule Tumbo.
Dengan begitu pendampingan dan kolaborasi bersama, sehingga rencana-rencana prioritas pemerintah daerah di dalam layanan dasar masyarakat betul-betul terwujud dengan baik dan berdampak manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dari sejumlah penggunaan APBD yang ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman, SH, MH, mengatakan kerjasama yang dijalin merupakan perpanjangan sebelumnya terkait penanganan bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, tindaklanjut dari MoU tersebut selama ini sudah ada beberapa yang kejaksaan lakukan, antara lain penertiban aset milik Pemkab Jayawijaya yang masih dikuasai pihak ketiga dan telah ditarik dan dikembalikan ke pemda.
“Setelah MoU sepakat juga selain terkait penertiban aset, juga ke depan akan dilakukan beberapa pendampingan terhadap beberapa kegiatan atau program yang akan dilakukan Pj Bupati, sehingga mudah-mudahan benar bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan tujuan,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!