Wamena, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral [Disnakertrans ESDM] Provinsi Papua Pegunungan awal pekan ini berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara [Minerba] Kementerian ESDM di Jakarta terkait data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Hal itu disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, yang diwakili oleh Kepala Disnakertrans ESDM Papua Pegunungan, Abisay Kogoya, Plt. Kepala Bidang ESDM Yohanes Penius Lani, dan Tim Ahli Universitas Cenderawasih Albert E.S. Ambrauw, serta akademisi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ ) Marcelino M. Yonas, dan didampingi sejumlah staf.
Kepala Disnakertrans ESDM Papua Pegunungan, Abisay Kogoya, melalui rilis pers yang diterima Jubi di Wamena, Jayawijaya, pada Kamis (7/9/2023) pagi, mengatakan pihaknya telah koordinasi dan konsultasi untuk mendapat kepastian data terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP termasuk komoditas mineral non logam dan batuan, juga SIPB dan IPR di Papua Pegunungan.
Kogoya mengatakan dengan ditetapkannya Papua Pegunungan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), maka validasi data tentang Izin Pertambangan Rakyat atau (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perlu dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM agar pemerintah daerah memiliki data yang valid dalam mengawasi maupun menopang kegiatan tambang mineral non logam.
“Kita telah koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk berkoordinasi tentang program kerja dan memvalidasi data WIUP, SIPB, dan IPR untuk komoditas mineral dan batuan,” katanya.
Kogoya menjelaskan sebelumnya Kementerian ESDM secara resmi mengambil alih semua perizinan pertambangan dari pemerintah provinsi. Namun kini sejumlah kewenangan telah didelegasikan ke daerah.
Pendelegasian kewenangan ini sesuai dengan pasal 35 ayat 4 UU Minerba No 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan kepada pemda antara lain Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan(SIPB),” tutupnya. (*)