Lapago  

Pemkab Jayawijaya gelar sosialisasi penggunaan dana desa

Pemkab Jayawijaya
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, Sekda Thommy M. Mayor, dan Kadis DPMK Lipianus Gombo, foto bersama perwakilan kantor Perpajakan Wamena, Kamis (25/5/2023) siang. – Jubi/Imma Pelle

Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayawijaya menggelar sosialisasi perpajakan dana desa dan prioritas penggunaannya, yang diikuti 328 kepala kampung, bendahara kampung, dan pendamping kampung, pada Kamis (25/5/2023).

Pada Kesempatan tersebut, Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, mengatakan bahwa kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsulitasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Jayawijaya itu dalam rangka memberikan pengetahuan serta menambah wawasan bagi aparat kampung terkait pentingnya membayar pajak penggunaan dana desa.

“Kita ketahui bersama bahwa dana desa yang dikelola oleh para kepala kampung bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara [APBN] sebagai wujud perhatian dari pemerintah bagi desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki guna membiayai penyelenggaraan pemerintah desa,” kata Bupati Banua.

“Seperti pembangunan insfrastruktur serta berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan bagi masyarakat desa. Kegiatan ini yang harus dikelola secara baik untuk pemberdayaan dan kesejahtraan masyarakat desa,” imbuhnya.

Bupati menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/DMPK/ 03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/DPMK/03/2019 tentang Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak mengukuhkan dan pencabutan kena pajak serta pemotongan dana atau pemungutan penyetoran pelapor bagi instansi pemerintah.

“Turut mewajibkan pengelolaan dana desa untuk membayar pajak sehingga di butuhkan sosialisasi tentang perpajakan sebagai para kepala kampung bertujuan untuk memberikan edukasi tentang perpajakan agar dapat mengetahui mekanisme dan tata cara pemotongan  serta pembayaran pajak atas belanja yang bersumber dari dana desa,” jelasnya.

Karenanya, Bupati Jayawijaya berharap kepada seluruh peserta untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dipahami betul setiap materi yang disampaikan dan apabila belum ada yang dipahami dapat langsung ditanyakan kepada narasumber.

“Pajak yang saudara bayarkan tersebut akan menjadi kontribusi bagi penerimaan negara dan itu akan dikembalikan kepada dana desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan yang terpenting adalah setiap dana desa yang dikeluarkan harus dipertangungjawabkan dengan baik dan benar sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Pemkab Jayawijaya
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, Sekda Thommy M. Mayor, dan Kadis DPMK Lipianus Gombo, foto bersama perwakilan kantor Perpajakan Wamena, Kamis (25/5/2023) siang. – Jubi/Imma Pelle

Bupati berpesan para pengelola dana desa harus hati-hati karena setiap pekerjaan selalu diawasi. Hasil sosialisasi dapat dibagikan kepada aparat kampung dan masyarakat di wilayah masing-masing sehingga dapat terjadi kesamaan pemahaman dan dapat mendukung atas pelaksanaan atas kebijakan ini.

“Oleh sebab itu saya mengajak semuanya, mari kita bekerja cerdas dan kerja keras yang dilandasi niat ikhlas serta sungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi misi Kabupaten Jayawijaya,” kata Bupati Banua.

Selain itu, Bupati juga berpesan kepada aparat kampung agar tetap hati-hati dalam mengunakan dana kampung karena sudah ada beberapa orang aparat desa yang harus menjalani proses hukum atas penyalahgunaan dana kampung. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250