Wamena, Jubi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan menertibkan ojek dan angkutan liar di Wamena, selama 20 hari ke depan.
Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Jayawijaya, Basni, mengatakan sudah satu pekan pihaknya melakukan penertiban, baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. Penertiban ini dilakukan selama 20 hari.
“Kita gunakan jadwal penertiban misalnya kemarin kita tertibkan kendaraan roda empat dan hari ini kendaraan roda dua,” jelasnya aat ditemui Jubi saat penertiban ojek dan angkutan liar, Kamis (16/2/2023) siang.
Dia juga menjelaskan penertiban ini sangat penting dilakukan karena masih banyak tukang ojek yang tidak dalam pengawasan karena belum terdata di kantor Dishub sehingga pangkalanya juga tidak jelas.
“Sangat berbahaya jika tidak dikontrol akan berdampak bisa [terjadi] kecemburuaan sosial dan berujung perkelaihan antara [tukang] ojek yang sudah terdaftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar,” jelasnya.
“Kalau sudah terdata kan aman bisa tahu jumlah mereka. Jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui identitas yang bersangkutan,” imbuhnya.
Basni menambahkan dalam penertiban ini pihaknya memeriksa Kartu Pengendali Pengemudi Ojek atau KPPO.
“Sedangkan mobil khusus taksi kita periksa trayeknya karena selama ini juga ditemukan kendaraan plat hitam, masih pelat dari luar [wilayah Kabupaten Jayawijaya] namun kendaraanya digunakan untuk angkut penumpang,” kata Basni.
“Ini yang tidak boleh. Jika kendaraannya mau dijadikan taksi maka kewajiban urus administrasinya harus lengkapi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Basni mengatakan kendaraan yang suratnya lengkap, mereka membayar pajak kepada pemerintah.
“Kalau yang tidak memiliki surat-surat lengkap, otomatis tidak membayar pajak juga, sehingga kewajiban kita untuk lakukan penertiban agar tidak terkesan pilih kasih,” katanya.
“Yang lebih parah lagi, kita temukan kendaraan luar plat hitam, status kredit, otomatis tidak bisa urus mutasi di pajak apalagi urus kir di Dinas Perhubungan, namun dipaksakan kendaraan itu narik angkut penumpang. Ini yang tidak boleh sehingga dengan tegas kita tertibkan,” imbuhnya.
Kendaraan motor yang terjaring sampai saat ini sudah mencapai sekitar 50 unit. Kendaraan tersebut diarahkan ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya untuk melengkapi administrasi. (*)