Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menargetkan pendapatan asli daerah – PAD kabupaten itu sebesar Rp169,6 miliar dalam tahun ini. Sementara di 2023 lalu, target pendapatan asli daerah Kabupaten Merauke Rp167 miliar.
“Target kita naik karena ada lompatan di pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan pajak restoran. Itu yang naik, jadi kalau kita mau kaji dari Pajak Bumi dan Bangunan masih sama,” jelas Kepala Bapenda Merauke, Majinur, usai Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Bupati Merauke, Kamis (25/1/2024).
“Jadi tidak bisa sama ratakan antara satu dengan yang lainnya, karena dia punya wajib pajaknya sendiri. Juga perhitungannya sendiri. Kan ada yang permanen maupun ada yang tidak. Kalau yang permanen dulu bayar pajak 200, tahun ini pasti 200. Jadi tidak mungkin naik,” sambungnya.
Untuk menggenjot pendapatan asli daerah di sana, kata Majinur, Bapenda Kabupaten Merauke gencar melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi yang baru disahkan pada tahun lalu.
Dalam Perda ini, kata dia, diberitahukan kepada pengusaha galian C, pajak air tanah, reklame, hotel, restoran, tempat hiburan dan pengusaha kelistrikan bahwa ada tambahan dan pencabutan kewenangan serta penurunan tarif pajak.
“Ada satu item pajak yang mengalami kenaikan yakni pajak hiburan. Kenaikan pajak hiburan ini berkisar 25 persen menjadi 40 persen. Kemarin, kita dengar dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pusat sudah ajukan keberatan ke MA,” ucapnya.
Majinur pun meminta semua wajib pajak untuk taat kepada aturan yang ada hingga ada putusan dari Mahkamah Agung di Jakarta.
“Kita menunggu keputusan itu, karena di Perda ini kami sudah menyatakan sesuai UU nomor 1 bahwa kenaikan tarif paling rendah 40 persen paling tinggi 75 persen. Jadi memang naik,” kata dia.
Sementara untuk insentif kepada wajib pajak diberikan kepada wajib pajak BPHTP yang dulunya Nilai Pemungutan Objek Pajak – NPOP sebesar Rp60 juta, kini naik menjadi Rp80 juta.
“Jadi untuk setiap wajib pajak yang baru melakukan transaksi, baik tukar menukar atau jual beli dan sebagainya. Kalau yang lalu setiap tahun dihitung, untuk sekarang hanya satu kali hitungannya,“ jelas dia.
Majinur menambahkan, dengan pemberlakuan Perda Nomor 4 tahun 2023 ini, meski beberapa tarif turun, namun perlu dilakukan penggalian potensi pajak, peningkatan SDM sehingga penerimaan pajak daerah tetap tinggi.
“Mengingat, euforia semangat usaha, kunjungan ke tempat wisata dengan adanya Provinsi Papua Selatan cukup tinggi. 2024 ini, target penerimaan PAD Kabupaten Merauke senilai Rp169 miliar,” tutupnya. (*)