Merauke, Jubi – Persatuan Guru Republik Indonesia – PGRI Kabupaten Merauke, Papua Selatan menempuh langkah hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial M terhadap guru SD Inpres Jagebob 6 di Distrik Jagebob yang bernama Awang Kristian Irawan pada Selasa 7 Maret lalu.
PGRI Kabupaten Merauke pun telah menunjuk kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH untuk membuat laporan resmi ke Propam Polres Merauke, menyurati Komisi Kepolisian Nasional – Kompolnas serta mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
“Hari ini setelah pertemuan, kami langsung buat laporan ke Polres Merauke, dalam hal ini ke Provos. Dan selanjutnya kami akan menyurati Kompolnas karena terkait dengan pelayanan dan perilaku dari anggota kepolisian. Itu yang akan kita tindaklanjuti,” kata Ohoiwutun kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Ohoiwutun menerangkan pihak kepolisian kemungkinan melakukan mekanisme etika terhadap pelaku atau anggotanya yang melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oknum polisi tersebut, maka kuasa hukum akan melanjutkan kasus tersebut hingga proses pidana.
“Seharusnya (laporan dibuat) bulan kemarin , tapi seperti sebagaimana pertemuan kemarin pak guru tidak membuat laporan resmi, sehingga baru hari ini. Sehingga sebagai konsultan hukum PGRI baru hari ini kita membuat laporan resminya,” kata dia.
Sementara Ketua PGRI Merauke, Fidelis Nggol mengatakan beberapa waktu sebelumnya pihak PGRI melakukan pertemuan dengan Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan terkait dengan kasus jual beli sapi yang menyeret guru Awang serta tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi kepada guru tersebut.
Kapolres Merauke, kata Nggol, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Kapolsek Jagebob guru bersangkutan terlibat dalam jual beli sapi yang diduga merupakan hasil curian, dan guru Awang disangkakan sebagai seorang penadah.
“Kami sampaikan bahwa kami sudah dengar laporan itu, kami juga sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Kapolsek Jagebob tersebut sepertinya tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi,” kata dia.
“Pertama bahwa guru yang bersangkutan sebagai penadah, kedua guru bersangkutan tidak mau hadir untuk menyelesaikan masalah di polsek. Ketiga guru bersangkutan mengancam kepada pihak pelapor bahwa rumahnya akan dibakar, sehingga polisi mengeluarkan tembakan ke atas. Laporan dari kapolsek berbeda dengan keterangan dari guru bersangkutan,” sambung Nggol.
Nggol menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Awang Kristian Irawan, sapi yang dibelinya bukan sapi curian, tetapi sapi yang telah dilepasliarkan oleh pemilik sebenarnya karena hewan ternak itu sakit. Pelapor dalam kasus itu adalah seorang warga bernama Sukiman yang kebetulan sapinya juga hilang. Setelah diselidiki, ternyata itu sapi yang dibeli dan dijual Awang bukan milik Sukiman. Masalah menyangkut sapi ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di kepolisian.
“Terkait penembakan, kami menerima laporan dari guru bersangkutan bahwa penembakan itu bukan dilakukan ke atas, tapi tembakan itu di samping guru Awang yang setelah ditampar dan dipukul oleh oknum polisi. Awang sedang duduk tunduk baru dilakukan penembakan di samping,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, Nggol menyatakan guru Awang masih trauma dan meminta perlindungan sekaligus bantuan PGRI agar kasus penganiayaan terhadap dirinya itu ditindaklanjuti secara hukum.
“Harus perlu diperhatikan oleh kapolres sendiri, supaya anggota yang bertugas di lapangan itu tidak melakukan kekerasan yang semena-mena. Ada hukum, ada prosedur yang harus kita lalui, ada pemerintah. Nah itu yang kami harapkan kepada kepolisian,” tutup Nggol.
Sebelumnya, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menyatakan kasus dugaan pencurian sapi dan penganiayaan guru oleh oknum polisi sedang dalam penyelidikan. Tiga oknum polisi di Polsek Jagebob telah diperiksa Propam Polres Merauke.
“Kalau guru ini betul melakukan kriminal di luar dari pada pekerjaannya, saya akan tindaklanjuti. Tapi kalau tidak, berarti ada hal-hal yang perlu saya tindaklanjuti di dalam lingkungan saya kaitan dengan anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur,” kata Sandi.
“Karena ini seorang guru, bukan teroris dan apa segala macam. Saya akan lihat kebenarannya seperti apa. Tiga anggota ini sudah diperiksa oleh paminal, dan guru juga diperiksa, supaya lebih jelas dan adil,” tutup Sandi. (*)