Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (30/3/2023) kembali menggelar sidang perkara korupsi yang didakwakan kepada Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty. Dalam eksepsi yang dibacakan Kamis, Rettob dan Silvi meminta majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap mereka batal demi hukum.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap, sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH, dengan hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.
Pada 27 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rettob dan Silvi dengan dua delik korupsi. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Rettob dan Silvi dengan delik secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi ) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Rettob dan Silvi didakwa dengan delik korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Hal itu diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi atau Nota Keberatan Rettob dan Silvi pada Kamis dibacakan tim penasehat hukum Juhari SH MH, Ax’l Arlavanda SH MH, Emilia Lawalata SH, Marvey Dangeubun SH MH dan Iwan Niode SH MH. Eksepsi itu meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap Rettob dan Silvi batal demi hukum.
Alasannya, perkara Rettob dan Silvi seharusnya diselesaikan di lembaga penyelesaian lain, dan JPU tidak memiliki bukti yang cukup. Eksepsi itu juga menyaakan dakwaan bagi Rettob dan Silvi cacat hukum.
Tim penasehat hukum Rettob dan Silvi menyatakan JPU melakukan kekeliruan dalam pelimpahan berkas perkara Rettob dan Silvi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, karena perbuatan yang didakwakan kepada Rettob dan Silvi bukan tindak pidana. Menurut mereka, seharusnya persoalan itu menjadi sengketa perdata.
Tim penasehat hukum Rettob dan Silvi mendalilkan ada beberapa perjanjian tertuang dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan, pemasukan, perijinan dan pengoperasian pesawat terbang dan helikopter nomor 050/536, nomor:MOU-AOV/VII/2015 tertanggal 17 Juni 2015, surat perjanjian utang piutang, nomor 553.3/4399, nomor 202/EDZ-AIA/XII/2022 dan surat pernyataan pengakuan hutang nomor 201/EDZ-AIA/XII/2022 tertanggal 9 Desember 2022., surat perjanjian sewa menyewa satu unit pesawat terbang Cessna Grand Caravan nomor 041a/EDZ-A1A/III/2016 tertanggal 21 Maret 2016, Surat perjanjian sewa menyewa satu unit helikopter Airbus H-125 nomor 050/2161, nomor 188a/EDZA1A/XI/2016 tertanggal 7 November 2016, dan bukti setoran cicilan pembayaran hutang dari PT Asian One Air ke Pemerintah Kabupaten Mimika pada 6 Februari 2023. “Bahwa dengan demikian secara hukum terdakwa Rettob dan Silvi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya,” demikian eksepsi itu.
Eksepsi itu juga menyatakan dakwaan primer maupun subsidair JPU merumuskan tentang cara bagaimana maupun dana apa yang menjadi dasar Rettob dan Silvi memiliki kewenangan yang ekstensif dan eksesif sehingga bisa didakwa melakukan korupsi. “Hal itu berakibat bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana digariskan oleh Pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP, sehingga surat dakwaan ini batal demi hukum atau nietig,” demikian eksepsi Rettob dan Silvi.
Tim penasehat hukum Rettob dan Silvi meminta majelis hakim menyataan dakwaan batal demi hukum, dan menyatakan terdakwa Rettob dan Silvi tidak dapat dipersalahkan atau dihukum. Penasehat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Rettob dan Silvi dari seluruh tuduhan dan memulihkan hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!