Sentani, Jubi – Proses pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) rumah korban terdampak bencana banjir bandang dan meluapnya air Danau Sentani di Kabupaten Jayapura, dikerjakan sejak September 2021 lalu dan telah memasuki batas akhir pelaksanaan pada akhir April 2022.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menegaskan perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga saat ini, akan masuk dalam daftar hitam (black list).
Menurutnya, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan tidak bisa ditambah atau diperpanjang lagi. Karena pekerjaan RR ini, sudah diperpanjang sebelumnya.
“Dalam proses awal, pengusaha yang datang demo, dan berteriak kalau mereka [pengusaha] bisa dan mampu menyelesaikan pekerjaan RR ini, nyatanya tidak diselesaikan dengan baik,” ujar Bupati Mathius, di Kantor Distrik Nimboran, Selasa (26/4/2022).
Dari 275 miliar rupiah anggaran, kata Mathius, sebanyak 60 miliar dikhususkan untuk pembangunan 2.017 rumah yang tersebar di tiga segmen di Kabupaten Jayapura. Kendala yang dihadapi selama ini, ada pada modal dasar para pengusaha itu sendiri, termasuk belum mampu mengatur cara kerja yang profesional.
Dampaknya, banyak pekerjaan yang ditinggalkan dan tidak selesai. Selain itu, penerima manfaat mengeluhkan kinerja para pengusaha.