Jayapura, Jubi – Sejumlah warga Papua mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua Baru ke Mahkamah Konstitusi. UU Otsus Papua yang baru itu dinilai merugikan hak konstitusional Orang Asli Papua.
Salah satu warga yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang baru itu adalah Elias Ramos Petege. “Ada beberapa alasan. Pemerintah (pusat) seenaknya menarik beberapa kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah,” kata Petege.
Petege mencontohkan perubahan yang diatur UU Otsus Papua Baru mengatur pemerintah bisa membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Petege menilai pengaturan tentang proses pembuatan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
“Pembentukan lembaga khusus pelaksanaan Otsus di Papua berdasarkan pasal 68A ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua Baru bertentangan dan mengeliminasi prinsip otonomi daerah. Desentralisasi dan tugas pembantuan sebagai atribusi konstitusi kepada pemerintah daerah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD 1945,” kata Petege. Ia juga menyoroti aturan baru tentang pemilihan utusan wilayah adat untuk duduk dalam DPR Papua.
Petege menyatakan permohonan uji materiil atas UU Otsus Papua Baru itu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 43/PPU-XX/22,” katanya.
Pemohon lainnya, Yanuarius Mote mengatakan pihaknya menunggu panggilan sidang perdana atas permohonan mereka. ”Kami harap agar sidang bisa digelar dalam waktu dekat ini,” kata Mote. (*)