Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan Kampung Adat yang telah mendapat kodefikasi dari pemerintah pusat, dalam pengelolaan sistem pemerintahannya langsung di bawah kepemimpinan Ondofolo atau Ondoafi.
Menurutnya, tidak ada Kepala Kampung Adat atau sebutan Kepala Kampung Dinas lagi, dan tidak ada Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) tetapi Badan Kelembagaan Masyarakat Adat.
Secara administratif, semuanya di bawah kontrol Ondofolo termasuk pengelolaan anggaran kampung. Ondofolo juga mendapat tunjangan sebagai Kepala Kampung Adat dari pemerintah.
“Ini hal-hal yang membedakan antara Kampung Adat yang belum mendapat nomor registrasi dan yang sudah mendapat nomor registrasi,” ujar Elisa di Sentani, Kamis (18/8/2022).
Setelah 14 kampung, kata Yarusabra, pihaknya telah mengusulkan 38 kampung lagi untuk mendapat nomor registrasi Kampung Adat. Sementara sisanya yang belum, akan segera diusulkan secara bertahap.
“Ketika sebagian besar kampung sudah mendapat nomor registrasi, maka dampak positif seperti peningkatan elonomi, pengelolaan potensi sumber daya alam secara teratur akan tampak, dan masyarakat kampung dengan sendirinya menjadi sejahtera serta menjadi tuan di atas tanahnya sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan 14 Kampung Adat yang telah mendapat nomor registrasi dan pengakuan dari pemerintah pusat, wajib dibuatkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), sebagai rambu-rambu dalam pengawasan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran yang diturunkan ke Kampung Adat nantinya.
“Kami dewan sangat mengapresiasi atas nomor registrasi 14 Kampung Adat, dan ke depannya sebagian kampung-kampung di Kabupaten Jayapura juga harus mendapat hal yang sama,” jelasnya. (*)