Sentani, Jubi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, telah membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna memverifikasi seluruh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang saat ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Giri Wijayantoro dalam sambutannya sebelum membuka Rapat Koordinasi Kementerian ATR BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura mengatakan, ketika sertifikat tanah dimiliki banyak kemudahan yang juga harus dipahami, bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan yakni membayar pajak.
“Artinya bahwa perbankan bisa membantu kita semua dengan permodalan, dengan syarat jaminan sertifikat tanah. Dengan demikian kesulitan-kesulitan saudara-saudara kita yang di kampung, bisa teratasi dengan mendapatkan modal kerja,” ujar Wabub Giri di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis (19/5/2022).
Giri juga mengatakan, pemerintah pusat telah menyediakan anggaran yang cukup banyak untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini belum dimaksimalkan oleh pemerintah daerah melalui perangkat teknis.
“Kita berharap melalui tim GTRA yang terbentuk nanti, dapat memaksimalkan potensi tanah atau lahan yang sama sekali tidak dimanfaatkan dengan baik selama ini, menjadi tempat atau sesuatu yang bermanfaat dan bernilai ekonomi, dan itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita.”
“Banyak pengalaman dari luar yang bisa kita lihat dan diterapkan di sini, karena banyak daerah yang benar-benar memanfaatkan lahan mereka untuk kepentingan masyarakatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Jayapura, Yosef Simon Done mengatakan, rapat koordinasi saat ini dilakukan untuk menyatukan persepsi dengan semua pihak, agar pembentukan tim GTRA dalam pelaksanaannya memverifikasi seluruh obyek TORA, bisa memberikan data yang akurat kepada pihak-pihak yang berkompoten.
“Dalam hal ini Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.”
Kata Done, tim GTRA juga akan memverifikasi tanah-tanah yang diterlantarkan atau tanah-tanah yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU), namun belum mendapat legalitas atau kepastian hukum antara pengguna dan pemilik hak ulayat.
Selama ini, proses pembiaran terjadi ketika hak ulayat atau tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dalam jangka waktu tertentu, setelah tanah tersebut tidak lagi digunakan maka ada pihak-pihak yang mengklaim atas tanah tersebut.
Seharusnya, HGU ini dapat digunakan dalam bentuk kontrak kerja antara pengguna dan pemilik hak ulayat, sehingga ketika masa kerja di atas tanah tersebut telah berakhir maka hak ulayat tetap dipergunakan lagi, untuk kepentingan yang lain oleh pemilik hak ulayat.
“GTRA ini langsung diketuai oleh Bupati Jayapura, memang kerjanya hampir sama dengan GTMA (Gugus Tugas Masyarakat Adat), hanya saja GTMA cakupan kerjanya lebih luas dengan wilayah adat, GTRA skopnya agak kecil dan langsung kepada pemilik hak ulayat,” katanya. (*)
Discussion about this post