Sentani, Jubi – Sejumlah tokoh pemuda di Kabupaten Jayapura menyoroti kinerja 5 anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang memasuki akhir masa periode, dan disinyalir lebih banyak menyimpang dari tugas dan fungsi dewan itu sendiri.
Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Jayapura, Nelvis Ibo mengaku sangat kecewa terhadap situasi yang terjadi terutama di DPRD Kabupaten Jayapura, terkait proses sidang-sidang yang terjadi di akhir tahun saat ini.
Nelvis menjelaskan, DPRD sedang tidak memperhatikan kepentingan rakyat, sementara yang diperhatikan adalah kepentingan kelompok, golongan, dan perorangan di dalam lembaga tersebut.
“Di akhir masa periode ini seharusnya masyarakat merasakan adanya dampak positif selama periode lima tahun berjalan,” ujar Nelvis di Sentani dalam jumpa pers bersama para tokoh pemuda lainnya, Senin (20/11/2023).
Dikatakan, salah satu contoh sidang yang dilakukan saat ini adalah mengganti Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang adalah anak asli, dan putra terbaik dari Bumi Khena Mbai U Mbai yakni Klemens Hamo.
Menurutnya, soal pergantian anggota dewan adalah domainnya oartai pengusung, dan itu dapat diurus kemudian hari. Karena, Klemens Hamo tidak melanggar kode etik atau tata tertib DPRD.
“Masih ada sidang-sidang dan pembahasan lain seperti perda non-APBD yang hingga saat ini beluh ditetapkan,” katanya.
Perda non-APBD, kata Ibo, merupakan perda inisiatif dewan dan juga usulan pihak eksekutif. Seperti perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda tentang Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPDA), dan masih banyak perda lainnya yang belum dibahas hingga saat ini.
“Sebelum masuk akhir periode, dewan juga harus menetapkan APBD induk 2024, bagaimana dengan realisasi perda-perda yang belum ditetapkan saat ini,” ujarnya.
Dia berharap, makna Otonomi Khusus di daerah ini benar-benar diperhatikan dengan baik bahkan diimplementasikan bagi kepentingan Orang Asli Papua (OAP). “Otsus ini taruhan kita dengan pemerintah pusat, sangat naif ketika Otsus dilewatkan begitu saja sama seperti dua puluh tahun yang lalu,” katanya.
Ketua Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura, Manase Bernard Taime mengatakan instrumen aturan yang termuat dalam perda, baik itu usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD adalah cara terbaik untuk memproteksi seluruh potensi unggulan di daerah.
“Lalu, bagaimana jika peraturan dan instrumen ini sendiri tidak dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini berada dalam pengawasan DPRD Kabupaten Jayapura,” katanya.
Ada yang lebih penting, kata Taime, soal sidang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, apalagi di masa akhir periode seperti saat ini. Sebab daerah ini punya potensi wisata yang sangat unggul, retribusi pajak yang belum dikelola secara maksimal dan masih banyak potensi lainnya yang bisa dikelola sebagai sumber pendapatan asli daerah.
“Pembahasan APBD induk segera dibahas, karena dampaknya lebih besar bagi seluruh masyarakat di daerah ini dari pada bahas pergantian ketua DPR yang akan menghabiskan waktu dalam pembahasan. 7 hari surat ke pemerintah daerah, 7 hari surat dilanjutkan ke pemerintah provinsi, lalu tanggal berapa sidang pergantian hingga persetujuan dan penetapan APBD induk 2024,” katanya. (*)